Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, PEKANBARU - Dari tanggal 1 Januari hingga 25 Februari 2020, Polda Riau mencatat telah menetapkan status tersangka terhadap 34 orang terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 34 tersangka dari 28 kasus pembakaran hutan dan lahan. Kebanyakan dari mereka tertangkap di lahan karena kecepatan kita melakukan identifikasi dan datang ke lokasi," tutur Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (27/2/2020) di Pekanbaru.
Baca Juga: Kodim Inhil Akan Taja Lomba Lari Berskala Nasional, Total Hadiah Menggiurkan
Di mana, menurut data Polda Riau, jumlah luasan lahan yang terbakar telah mencapai 155, 582 hektar. Kapolda menyebut, saat ini penanganan perkara terhadap para tersangka itu sedang dalam proses penyidikan.
"Jadi saat anggota datang ke lokasi, ada (tersangka) yang sedang narik ban dalam untuk dibakar menjadi area pembakaran lahan mereka. Atau yang sudah membakar beberapa hektar, umunya ditangkap di lokasi," tuturnya.
Baca Juga: Gubri: Pangan Jadi PR Terbesar Riau
Kata Kapolda lagi, karhutla utamanya disebabkan karena faktor manusia.
"Kalau kita datang ke Pulau Rupat, hari ini masih ada api di sana. Dari pantauan helikopter terlihat sekali bahwa kawasan hutan produksi yang di dalamnya masih banyak kayu hutan, itu banyak jalur atau rel-rel menuju sungai yang jadi pekerjaan para pembalak," tuturnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Oleh karena itu, kata Kapolda, sangat penting bagi para penegak hukum agar juga melihat sisi lain dari fenomena karhutla yang terjadi.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Bahwa penegakan hukum tidak hanya dari segi karhutla saja, tapi juga dari sisi ilegal loging dan perambahan hutan yang berujung pada pembakaran lahan, ini harus kita fokuskan," kata Kapolda. (LKC)
Komentar