Daftar Isi
Foto: Menkeu Sri Mulyani
LancangKuning.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 tidak bisa serta merta dicabut begitu saja atau dibatalkan. Hal itu diketahui ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Menurutnya, jika itu dicabut, maka pemerintah harus menarik seluruh dana suntikan yang selama ini telah dikucurkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Setidaknya dana yang sudah disuntik Pemerintah mencapai Rp13,5 triliun pada 2019. Karena, lanjut Sri, hal itu berpotensi menjadi temuan BPK.
Baca Juga: Hari Ini, Gempa Bumi Guncang Kendari
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata dia saat rapat gabungan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2020, melansir VivaNews.
Dengan begitu, dikatakannya, defisit BPJS Kesehatan akan kembali ‘menganga’ mencapai Rp32 triliun dan berpotensi terus mengalami kenaikan pada tahun-tahun berikutnya. Saat ini saja, kata dia, defisit BPJS Kesehatan masih mencapai Rp15,5 triliun.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
“Itu juga harus dilihat ya. Sebab PBI (Penerima Bantuan Iuran) TNI Polri dan ASN, kami semua sudah masuk 2019. Kalau kami tidak jadi dinaikkan tidak jadi dibayarkan, sebab akan jadi temuan BPK," ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, dalam menaikkan iuran tersebut, pemerintah telah menaikkan tarif iuran sesuai dengan masukan berbagai pihak termasuk DPR RI. DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran jika data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak secara jelas dimiliki pemerintah.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kami ingin laporkan, Kemensos pada 26 November 2019 sudah address27,44 juta (data) ini. Makanya waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan Perpres revisi untuk iuran. Jadi kami masih sangat mematuhi dan mengikuti kesimpulan rapat komisi 9 dan 11," papar dia. (LKC)
Komentar