DPRD Provinsi Riau Angkat Bicara Kasus Penahanan Ijazah di Sekolah Pekanbaru

Daftar Isi

    Foto: Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, dr.Hj.Arnita Sari

    LancangKuning.com, PEKANBARU -- Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dr.Hj.Arnita Sari angkat bicara perihal kasus penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah yang ada di Pekanbaru.

    Menurutnya dalam kasus ini pihak sekolah dan orangtua harus duduk bersama agar bisa dicari jalan tengah yang tidak memperberat salah satu pihak.

    Baca Juga: Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Sejumlah Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Riau

    Arnita menilai sikap pihak sekolah yang menahan ijazah disebabkan kewajiban yang belum diselesaikan oleh wali murid. Namun melakukan penahanan ijazah bukanlah langkah yang tepat dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan.

    "Memang enggak ada hak untuk menahan ijazah. Mungkin bisa dibuat perjanjian bertahap pembayarannya," katanya melalui sambungan seluler kepada tim LancangKuning.com, Kamis (6/2/2020).

    Baca Juga: Dipukuli dengan Rebana, Bayi 4 Bulan di Jambi Tewas di Tangan Ibunya

    Anggota dewan dari fraksi partai PKS menuturkan dengan ditahannya ijazah oleh pihak sekolah menyulitkan siswa untuk melanjutkan ke tahap pendidikan selanjutnya. Ia membeberkan pernah menangani kasus serupa, sehingga ia langsung melakukan koordinasi kepada dinas pendidikan.

    "Bagaimanapun itu merupakan kewajiban wali murid ketika sudah menyekolahkan anaknya disana, namun tetap ada hak anak juga yang harus melanjutkan pendidikan," tambahnya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Ia menyarankan kepada wali murid yang kurang mampu dalam menyekolahkan anak bisa mengadu ke lembaga sosial masyarakat untuk membantu secara finansial.

    Sebelumunnya pada Rabu (5/2/2020) sejumlah wali murid mengadu ke Ombudsman Perwakilan Riau perihal penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Hal ini disebabkan penunggakan uang komite yang belum bisa dilunaskan oleh wali murid.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Mereka merupakan wali murid yang berasal dari beberapa sekolah Pekanbaru yakni SMKN 1 Pekanbaru, SMKN 2 Pekanbaru, SMAN 5 Pekanbaru, SMPN 25 Pekanbaru, SMA Handayani Pekanbaru, SMK Muhamadiyah 1 Pekanbaru, SMP Setia Dharma Pekanbaru dan SMA Labor Pekanbaru. (San)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Provinsi Riau Angkat Bicara Kasus Penahanan Ijazah di Sekolah Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar