Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Motor Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisa Minta Ganti Rugi Pemerintah

                                        Berita 06 February 2020 Author : magang


                                        Lancangkuning.com - Di Indonesia, masih ada beberapa titik jalan raya yang belum sepenuhnya halus, alias berlubang dan penuh gompalan. Hal itu menyebabkan kendaraan yang melaluinya berpotensi alami kerusakan, sehingga perlu mengeluarkan dana tambahan untuk biaya perbaikan.

                                        Menariknya, jika hal itu terjadi, sebenarnya pemilik kendaraan bisa saja menuntut ganti rugi ke pemerintah di wilayah tersebut. Sebab, tata kelola jalan raya merupakan tanggung jawab pihak bersangkutan. Sehingga, tugas mereka ialah memastikan kondisi jalan raya tetap baik dan aman dilintasi kendaraan roda dua maupun empat.

                                        "Sebenarnya sangat bisa (menuntut pemerintah) dan secara jelas dan tegas perbuatan atau kelalaian itu termasuk dalam ketentuan pidana sesuai pasal 273 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan kepada pewarta di Jakarta.

                                         

                                        "Apalagi jalan berbayar yang seharusnya bebas hambatan atau perbuatan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas," kata dia menambahkan.

                                        Pada pasal yang telah disebutkan, tertulis bahwa pihak penyelenggara jalan—yang dalam kasus ini merupakan pemerintah—tidak memperbaiki jalan raya yang rusak dan sampai memakan korban, maka mereka bisa dikenai denda hingga ratusan juta rupiah dan kurungan penjara maksimum lima tahun. Berikut bunyi lengkapnya.

                                        Pasal 273

                                        (1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

                                        (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

                                        (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

                                        (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

                                        Terkait hal tersebut, Edison menilai, jika setiap penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalanan yang rusak atau tidak memberikan tanda isyarat sehingga menimbulkan korban dan kerusakan kendaraan, maka harus segera ditindak dan dimintai ganti rugi.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Motor Rusak Akibat Jalan Berlubang Pemerintah
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Motor Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisa Minta Ganti Rugi Pemerintah



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Rusak dan Berlubang, Kondisi Jalan Sigunggung Kian Parah
                                        Rusak dan Berlubang, Kondisi Jalan Sigunggung Kian Parah
                                        Berita23 May 2019
                                        Ganti Rugi Anggaran Pembebasan Lahan Tol-Pekanbaru Dumai Rp. 1,5 Triliun
                                        Ganti Rugi Anggaran Pembebasan Lahan Tol-Pekanbaru Dumai Rp. 1,5 Triliun
                                        Berita24 November 2016
                                         Rawan Kecelakaan, Pengendara Motor Tabrak Mobil Macet
                                        Rawan Kecelakaan, Pengendara Motor Tabrak Mobil Macet
                                        Berita07 January 2017
                                        Tuntutan Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Bupati  Melantik Majelis Pertimbangan
                                        Tuntutan Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Bupati Melantik Majelis Pertimbangan
                                        Berita03 August 2016
                                        Truk Terpeleset, Jalan Macet Total
                                        Truk Terpeleset, Jalan Macet Total
                                        Berita12 November 2016

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan