Daftar Isi
Lancangkuning.com - Di Indonesia, masih ada beberapa titik jalan raya yang belum sepenuhnya halus, alias berlubang dan penuh gompalan. Hal itu menyebabkan kendaraan yang melaluinya berpotensi alami kerusakan, sehingga perlu mengeluarkan dana tambahan untuk biaya perbaikan.
Menariknya, jika hal itu terjadi, sebenarnya pemilik kendaraan bisa saja menuntut ganti rugi ke pemerintah di wilayah tersebut. Sebab, tata kelola jalan raya merupakan tanggung jawab pihak bersangkutan. Sehingga, tugas mereka ialah memastikan kondisi jalan raya tetap baik dan aman dilintasi kendaraan roda dua maupun empat.
"Sebenarnya sangat bisa (menuntut pemerintah) dan secara jelas dan tegas perbuatan atau kelalaian itu termasuk dalam ketentuan pidana sesuai pasal 273 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan kepada pewarta di Jakarta.
"Apalagi jalan berbayar yang seharusnya bebas hambatan atau perbuatan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas," kata dia menambahkan.
Pada pasal yang telah disebutkan, tertulis bahwa pihak penyelenggara jalan—yang dalam kasus ini merupakan pemerintah—tidak memperbaiki jalan raya yang rusak dan sampai memakan korban, maka mereka bisa dikenai denda hingga ratusan juta rupiah dan kurungan penjara maksimum lima tahun. Berikut bunyi lengkapnya.
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Terkait hal tersebut, Edison menilai, jika setiap penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalanan yang rusak atau tidak memberikan tanda isyarat sehingga menimbulkan korban dan kerusakan kendaraan, maka harus segera ditindak dan dimintai ganti rugi.
Komentar