18 April 2020, Hari Kiamat untuk Ponsel Ilegal

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, JAKARTA – 18 April 2020 adalah hari kiamat untuk ponsel ilegal atau black market. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kiamat di sini adalah pada tanggal dan bulan tersebut aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan, yang berisi tentang larangan peredaran ponsel ilegal.

    “Saya tetap pada pendirian kalau tanggal 18 Aprril mulai berlakunya IMEI. Saya juga sudah rapat dengan operator seluler, pimpinan direksi-direksi operator seluler. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Perindustrian," ungkap Bang Menteri Johnny di Jakarta.

    Baca Juga: Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Jadwalkan Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan

    Ia menjelaskan, Kominfo bersama operator seluler sudah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist. Menkominfo Johnny G Plate menyebut ada dua mekanisme ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang legal atau tidak.

    Dua pekan ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan para operator seluler guna menentukan proof of concept yang digunakan nantinya.

    Baca Juga: Heboh Bangkai Ayam Berserakan Dibuang Oknum Tak bertanggung Jawab

    Penentuan mekanisme blacklist dan whitelist, menurut Bang Menteri Johnny, juga terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang telah terpasang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Menyoal mekanisme, ungkapnya, informasi detail terkait teknis mekanismenya akan dikelola oleh operator seluler untuk diintegrasikan dengan Sibina. “Kita ingin menjaga semangat yang sama, baik pemerintah maupun operator selulernya," ungkap dia, melansir VivaNews.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Namun, Menkominfo Johnny G Plate melanjutkan, dalam menerapkan aturan juga harus memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak semuanya tahu aturan tersebut.

    "Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar, yang tentu kita tidak inginkan nanti mereka bermasalah setelah beli ponsel ternyata bodong. Enggak bisa pakai dan menciptakan masalah baru,” jelasnya.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

    Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

    Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau black market, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

    Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

    "IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 18 April 2020, Hari Kiamat untuk Ponsel Ilegal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar