Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Jadwalkan Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan

Daftar Isi

    JAKARTA-Dalam pengembangan penyidikan dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau 2014 yang melibatkan PT Palma Satu anak usaha Group PT Duta Palma, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

    Saat kasus suap ini bergulir, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Zulhas akan diperiksa, Kamis (6/2/2020).

    "Besok pemeriksaan saksinya hari Kamis untuk pak Zulkifli Hasan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

     Zulhas yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR diketahui mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Kamis, 16 Januari 2020 dengan alasan surat dari KPK belum diterima. KPK memastikan surat panggilan ulang terhadap pemeriksaan Zulhas besok telah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan.

    "Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya, atau surat panggilannya. Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014.

    Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Awalnya, dikutip dari Okezone.com,mperkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

    Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

    Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

    Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

    Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta ‎Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

    Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.

    Surya Darmadi dan Suheri Terta diduga bersama-sama mengurus perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar ke Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Jadwalkan Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar