SPBU Riau Dilarang Jual BBM Bersubsidi untuk Kenderaan Plat Merah

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution mengingatkan kepada seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Riau agar tidak menjual bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi untuk kendaraan plat merah.

    Hal itu, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 199/SE/2019 tentang himbauan sosialisasi dan pembatasan penggunaan jenis bahan bakar minyak (bbm) khusus penugasan sesuai peruntukan, tertanggal 26 November 2019, yang dikeluarkan Gubernur Riau, Syamsuar.

    Baca Juga: Miliki Narkoba, Oknum Satpol PP di Inhu Dibekuk Polisi

    "Pemilik SPBU harus tegas agar tak menjual bbm bersubsidi untuk kendaraan plat merah. Jangan hanya memcari keuntungan saja. Juga jangan takut, kalau tak menjual bbm bersubsidi untuk plat merah," kata Edy Nasution, Kamis (23/1/2020).

    Selain kendaraan plat merah, dikatakan mantan Komandan Korem 031/Wirabima ini, bahwa sesuai surat edaran tersebut kendaraan yang tak boleh mengisi bbm bersubsidi, yakni mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah.

    Baca Juga: Daftar 19 Daerah di Indonesia dengan Kewaspadaan Tinggi Hadapi Virus Corona

    Selanjutnya, kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen).

    "Aturannya sudah jelas. Mari sama-sama kita membangun Riau lebih baik. Kita mulai disiplin dari diri sendiri. Sebab, jika penggunaan bbm non subsidi tinggi dan volumenya terus meningkat, maka pendapatan asli daerah (pad), melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan meningkat," jelas Edy Nasution.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Menurut Edy Nasution, jika PBBKB meningkat, dapat membantu pembangunan daerah melalui pajak bbm. Banyak yang harus dilakukan seara bersama-sama untuk suksesi pembangunan yang merata di Provinsi Riau.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Untuk ketentuan tentang komponen PBBKB dalam harga bbm tersebut diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri," jelas Edy Nasution.(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel SPBU Riau Dilarang Jual BBM Bersubsidi untuk Kenderaan Plat Merah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar