Daftar Isi
Foto: Tersangka
LancangKuning.com, INHU -- Seorang warga Desa Sungai Beringin, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau harus berurusan dengan polisi. Hal ini terkait dengan pelanggan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku itu berinisial YJY (28). Ia diduga masih aktif sebagai anggota Satpol PP yang dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Rabu (22/1/20) sekira pukul 16:00 WIB di Jalan Sultan Ibrahim, Kecamatan Rengat.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Dandim Inhil Beri Sosialisasi Langsung kepada Humas PT
AKBP Efrizal, S.IK, Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa tim awalnya menerima informasi tentang adanya oknum satpol PP sering melakukan transaksi narkoba.
" Informasi dihimpun, dan tim bersama dengan Kasat Res Narkoba AKP Kaliper L. Toruan langsung turun ke lokasi untuk melidik," ucapnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Tak berselang berapa lama, kata Misran, pelaku yang dicurigai terpantau oleh tim anggota Satres Narkoba pada saat akan melakukan pemasangan stiker mobil. Seketika itu juga polisi langsung menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa shabu-shabu didalam mobil miliknya.
Saat dilontarkan beberapa pertanyaan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya yang didapat dari seseorang yang tak dikenalnya di tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, terangnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Kasus narkoba ini, polisi berhasil amankan barang bukti di tempat kejadian perkara sebanyak satu paket shabu-shabu dengan berat 0,34 gram kotor, satu unit handphone merk Oppo, dan kendaraan roda empat Toyota. (dan)
Komentar