Mapolsek Lirik dan Kuala Cenaku Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Satu DPO

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    LancangKuning.com, INHU -- Dua pelaku dan satu DPO berhasil dibekuk anggota polisi pada Rabu (22/1/20) di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika seperti menguasai, memiliki, mengedarkan serta menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

    Penangkapan itu berada di dua wilayah hukum Polsek. Masing-masing diantaranya, Mapolsek Kuala Cenaku dan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dugaan tersangka yang berhasil diamankan oleh tim personil Mapolsek Kuala Cenaku berinisial EKS (38) warga Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku dan Raja Sarmansyah (DPO) dalam perkara tersangka atasnama Sutris sekira pukul 11:30 WIB.

    Baca Juga: Daftar 19 Daerah di Indonesia dengan Kewaspadaan Tinggi Hadapi Virus Corona

    Terkait tersangka DPO, hal ini sesuai dengan LP nomor : LP / A- 19 / X / 2019 / Riau / Res Inhu / Sek Kuala Cenaku, pada tanggal 26 Oktober 2019.

    Saat tersangka EKS dibekuk, polisi berhasil menemukan barang terlarang jenis narkoba pada saat penggeledahan di rumah pelaku sebanyak satu bungkus sedang diduga Narkotika, dua bungkus kecil sabu-sabu dengan berat kurang lebih 7 gram, 80 lembar plastik klep kecil dan uang sebanyak Rp 1,2juta, ucap Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran.

    Baca Juga: Toha S.E Kepala Desa Mengkirau Resmi Melantik 13 Orang Perangkat Desa

    AKBP Efrizal, melalui Aipda Misran selaku PS Paur Humas Polres Inhu dikatakannya bahwa untuk kasus di Mapolsek Kuala Cenaku awalnya personil mendapatkan informasi tentang sering terjadi transaksi narkoba di desa tersebut. Atas laporan itu, Kapolsek Kuala Cenaku langsung bentuk tim dan dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan, ujarnya.

    Selanjutnya, untuk penangkapan yang di wilayah hukum Polsek Lirik, kata Aipda Misran bahwa personil juga berhasil ringkus seorang pelaku dengan inisial ZKL, warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    " Ia dibekuk anggota Polsek Lirik pada Rabu (22/1/20) sekira pukul 11:00 WIB di dalam rumah tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik," ucap Misran.

    Tersangka satu ini, lanjut dikatakannya bahwa pelaku melanggar Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, jadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dalam penangkapan di Lirik, barang bukti tersangka ditemukan polisi saat penggeledahan diantaranya, tiga bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,20 gram, satu set alat isap (bong) yang terbuat dari botol kaca, satu kancah pirek serta barang bukti lainnya.

    Sebelum dilakukan penangkapan, kata Misran, awalnya Briptu Wicaksono Prakoso mendapat informasi dari warga bahwa pelaku ZLK melakukan transaksi narkoba. Dengan informasi itu, Aipda J. E Sagala selaku Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Lirik langsung turun ke TKP bersama anggotanya sesuai laporan diterima untuk dilakukan penyelidikan.

    Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak tiga bungkus plastik. Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui bahwa narkotika itu miliknya. (dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mapolsek Lirik dan Kuala Cenaku Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Satu DPO
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar