Kronologi Jurnalis Amerika Serikat Ditahan di Palangkaraya

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi penahanan (Istockphoto/chinaface)

    LancangKuning.com, Jakarta -- Jurnalis asal Amerika Serikat yang bekerja di media Mongabay, Philip Jacobson ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Visa Philip dinilai tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.

    Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho menyatakan kini Philip sudah ditahan di Rutan Kelas II Palangkaraya sejak tanggal 21 Januari 2020 lalu.

    Baca Juga: Klinik Indonesia Layani Korban Luka Great Return March

    "Sejak sore kemarin pukul 5 waktu setempat, Philip di tahan di rutan kelas 2 Palangkaraya. Ditahannya itu sejak di rutan itu. Sejak Desember masih di guest house. Baru kemarin ditahan," kata Aryo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).

    Kejadian itu bermula tatkala Philip datang ke Palangkaraya pada tanggal 14 Desember 2019 lalu. Kala itu, Philip bertujuan untuk membantu proses penulisan salah satu kontributor lokal Mongabay di Palangkaraya terkait masalah peladang tradisional yang kerap dikriminalisasi aparat.

    Baca Juga: Cerita Sarjana Muda Cantik, Memutuskan Jualan Nasi Sayur, Singkirkan Gengsi Demi Memenuhi Kebutuhan

    "Disana banyak peladang tradisional yang masih membuka ladang dengan cara membakar itu dikriminalisasi. Nah Philip datang ingin membantu kontributor lokal Mongabay untuk menulis artikel terkait itu," kata Aryo.

    Selain itu, Aryo menyatakan Philip sempat mengikuti agenda audiensi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Forum Aliansi Solidaritas Peladang Tradisonal Kalteng pada tanggal 16 Desember.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Ditempat itu, aliansi tersebut beraudiensi dengan pimpinan dewan terkait nasib petani ladang yang mengalami diskriminasi.

    "Dimana sebelumnya tanggal 10 Desember 2019, mereka melakukan aksi untuk memprotes terjadinya kriminalisasi. Lalu tanggal 16 itu DPRD mengundang aliansi ini bertemu pimpinan, nah itu [Philip] hadir," kata dia.

    Selang sehari kemudian, Philip didatangi oleh petugas imigrasi di rumah tempatnya menginap. Petugas langsung menyita paspor dan visa milik Philip saat itu juga.

    "Karena alasannya diduga melanggar pasal 122 huruf A Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada intinya tujuan dia datang enggak sesuai dengan izin tinggal," kata Aryo.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sebulan kemudian atau pada tanggal 21 Januari 2020, Aryo menyatakan Philip resmi ditahan oleh pihak Imigrasi. Philip sudah mendapatkan surat penahanan dengan alasan kasusnya sudah mepet dan ingin dinaikkan status penahanannya tersebut oleh pihak Imigrasi.

    "Pihak imigrasi bilang karena waktunya mepet dan diproses lebih lanjut. Ini masih di pihak keimigrasian, belum di limpahkan ke kejaksaan," kata dia.

    Hingga berita ini dinaikkan, pihak Imigrasi belum menjawab pesan singkat maupun telepon dari CNNIndonesia.com terkait kasus tersebut.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kronologi Jurnalis Amerika Serikat Ditahan di Palangkaraya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar