Alasan Kapolda Riau Copot Kapolsek Teluk Meranti

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, PEKANBARU -- Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mencopot Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Ipda Hindro Renhard Panjaitan

    Sang Kapolsek dicopot  karena dinilai lalai menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerahnya.

    Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, membenarkan pencopotan itu. "Dilakukan untuk menjamin performa organisasi di semua lini dan menjamin kesiapsiagaan," ujar Agung, Selasa (21/1/2020).

    Baca Juga: RI Tolak Nego dengan China Terkait Kisruh Natuna

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan, tindakan tegas dilakukan pimpinan karena Kapolsek Teluk Meranti lalai. "Lalai dalam menangani Karhutla di wilayahnya," kata Sunarto.

    Karhutla merupakan ancaman serius bagi sektor ekonomi, transportasi, kesehatan, pariwisata, pendidikan, hubungan dengan luar negeri. Untuk itu, semua pihak harus bekerja sama mengatasinya.

    Baca Juga: Polres Rokan Hulu Sosialisasi Pencegahan Karhutla Awal 2020

    Tidak hanya melakukan pemadaman lahan, Polda Riau juga menindak orang-orang yang terlibat. Pada awal 2020 ini saja, sudah 12 orang tersangka Karhutla di Riau ditahan.

    Dilansir mediacenterriau, Sunarto, mengatakan hingga Senin (20/1/2020), sudah 12 orang tersangka itu berasal dari 10 kasus yang ditangani kepolisian. Para tersangka diproses di Polresta dan Polres di Riau dengan total luas lahan terbakar 80.567 hektare.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Polres Bengkalis menangani 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Lahan yang terbakar mencapai 70,03 hektare.

    Polres Inhu menangani 1 kasus dengan 3 tersangka. Luas lahan yang terbakar 3,5 hektare.

    Polres Siak menangani 1 kasus dengan 1 tersangka. Luas lahan yang terbakar 1 hektare. Polres Dumai menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Luasan lahan yang terbakar 5 hektare.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Polres Kepulauan Meranti menangani 1 kasus dengan 1 tersangka. Luasan lahan yang terbakar 0,0225 hektare. Lalu, Polresta Pekanbaru menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Luasan lahan yang dibakar 1,015 hektar.(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Alasan Kapolda Riau Copot Kapolsek Teluk Meranti
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait