Daftar Isi
Foto: Tim hukum PDIP saat menemui pimpinan KPU
LancangKuning.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudiarta, sempat ‘diusir’ saat hendak menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis sore, 16 Januari 2020. I Wayan ‘diusir’ petugas keamanan karena tidak membawa surat permohonan bertemu Dewas KPK.
I Wayan kemudian langsung pergi ke kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk mengurus administrasinya. Setelah selesai, dia kembali lagi ke kantor Dewas KPK.
Baca Juga: Susi Minta Kementerian Kelautan Sikat Habis Kapal Asing di Natuna
Kepada awak media, I Wayan mengatakan datang untuk membicarakan langkah tim KPK atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu DPR yang telah menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam pertemuan dengan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Wayan Sudiarta mengaku memberi tujuh poin pertanyaan seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara itu.
"Akhirnya kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin," kata Wayan, melansir VivaNews.
Baca Juga: Penelitian Buktikan Anak yang Ranking 1 Di Sekolah Belum Tentu Sukses Dimasa Depan
Dalam poin itu, kata Wayan, pihaknya menekankan untuk meminta penjelasan mengenai penyelidikan dan penyidikan di internal lembaga antirasuah.
"Penyidikan kalau sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," ujar Wayan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Hal itu, lanjut Wayan, menjadi penting lantaran dalam perjalanan kasus ini pihaknya mendapati ada tiga mobil berisikan orang yang mengaku anggota KPK memiliki surat tugas penggeledahan di Kantor DPP PDIP, beberapa waktu lalu.
"Jadi, tahapannya yang awal dan tengah, ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta ngelihat hanya dikibas-kibaskan," tutur Wayan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dengan hal itu, Wayan lantas mengonfirmasi apakah betul tim KPK sudah dapatkan surat izin geledah dari Dewan Pengawas KPK.
"Pertanyaannya betul tidak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang Undang No 19 Tahun 2019. Betul tidak itu surat izin,” ujarnya.
“Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan UU korupsi sampai KPK, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," kata Wayan.
Albertina dikonfirmasi media, membenarkan bahwa Dewas menerima pengaduan dari tim Hukum PDIP. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh isi pengaduannya.
“Hasilnya tim hukum menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas menerima,” kata Albertina melalui pesan singkatnya. (LKC)
Komentar