Bupati Siak Minta Para Penghulu Selaraskan Penyusunan APBKam Dengan Arah Kebijakan Nasional

Daftar Isi

    Foto: Humas

    LancangKuning.com, SIAK -- Bupati Siak Alfedri meminta para Penghulu Kampung se-Kabupaten Siak untuk dapat  menyesuaikan pola pemanfaatan dana desa selama 5 tahun kedepan agar selaras dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

    Presiden Joko Widodo kata Alfedri, dihadapan Kementerian Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia dalam kesempatan Musrenbangnas RPJMN 2019-2014 yang lalu di Istana Negara, memberikan penekanan dan perhatian khusus bagi kebijakan pembangunan bidang perekonomian untuk membuka lapangan pekerjaan, mendorong investasi, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan Ekonomi kreatif.

    Baca Juga: Asap Mengepul di Puskom Unri, Diduga Hubungan Pendek Arus Listrik

    "Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pengaruh neraca transaksi perdagangan luar negeri. Untuk itu Presiden mengarahkan kita untuk menghasilkan produk unggulan desa yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini yang harus kita dukung dengan memanfaatkan dana dari desa untuk diarahkan pada produksi komoditi ekspor dan meningkatkan subsitusi impor," ujar Bupati Alfedri.

    Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyusunan APBKam 2020, yang taja oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, bertempat di Gedung Tengku Mahratu Siak, Jumat (10/1/20).

    Baca Juga: Tanam 2020 Pohon Sinergi Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BNPB

    Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak Khairunnas, Camat Se-Kabupaten Siak, Pompinan OPD terkait, serta Penghulu Se-Kabupaten Siak.

    Bupati Siak Alfedri dalam arahannya juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan percepatan penyusunan APBKam.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Menurut ketentuan, APBKam ini harus sudah diterbitkan menjadi Peraturan Kampung terhitung setelah 1 bulan APBD Kabupaten Siak ditetapkan menjadi Perda pada Tanggal 20 Desember 2019 yang lalu. Artinya Tanggal 20 Januari 2020 mendatang Peraturan Kampung harus sudah selesai, dan tentunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Tahunan. Itulah yang akan dituangkan nantinya dalam APBKam," terangnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri menyebutkan sektor pemberdayaan masyarakat lewat berbagai program pembangunan yang dianggarkan dalam APBKam di kampung-kampung harus terus ditingkatkan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Sudah dua tahun ini kita menghimbau seluruh pemerintah kampung agar dapat meningkatkan angka persentase pemberdayaan masyarakat dalam masing-masing APBKam. Pada Tahun 2016 lalu angka pemberdayaan ini tidak sampai 1persen, hanya 0,87 persen saja. Pada Tahun 2017 naik menjadi 3 persen, meningkat pada Tahun 2018-2019 menjadi 18 persen. Pada Tahun 2020 ini kita ditantang Bapak Bupati untuk meningkatkan sektor pemberdayaan dengan target serta fokus utama pada sektor ekonomi ditingkat kampung sebesar 60 persen, mudah-mudahan bisa tercapai disamping persentase anggaran infrastruktur  sebesar 40 persen," kata Yurnalis.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak Khairunnas menerangkan pada tahun 2020 ini BPS akan melaksanakan sensus penduduk untuk yang ke-7 kalinya. Sensus penduduk tahun ini kata dia akan berbeda dengan sensus-sensus sebelumnya, dengan hanya menggunakan satu metode wawancara dan akan dikombinasikan dengan pendekatan teknologi (online).

    "Dengan cara sensus online ini, kami memang sangat mengharapkan partisipasi semua pihak dalam pelaksanaannya nanti. Kita minta pengisian data secara dilakukan secara mandiri dengan masuk pada situs sensusbps.go.id, kemudian nanti akan diminta memasukkan NIK, seterusnya akan diberikan token untuk pengamanan data. Dengan token itu orang lain tidak akan bisa masuk ke dalam sistem kita," jelasnya.

    Pengisian sensus online ini kata dia akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari - 31 Maret mendatang. Setelah Tanggal 31 Maret tersebut, seluruh akses/portal yang ada di sensus BPS akan di tutup dan akan dilakukan pengolahan data. Setelahnya dalam proses berikutnya akan diketahui berapa persen angka partisipasi dari penduduk Kabupaten Siak dalam pelaksanaan sensus penduduk online ini. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Siak Minta Para Penghulu Selaraskan Penyusunan APBKam Dengan Arah Kebijakan Nasional
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar