Kantor Desa Tak Jadi Ditutup Massal, APDESI Meranti Tarik Pernyataan Sikap

Daftar Isi


    Foto: Surat dari pemda meranti kepada camat sekabupaten kepulauan meranti prihal laporan aktivitas operasional kantor desa.

    LancangKuning.com, MERANTI -- Rencana penutupan kantor kepala desa yang dilakukan oleh APDESI menuai pro kontra dari masyarakat. Ada yang menyetujui dan tidak jarang ada yang kurang setuju dengan pernyataan sikap tersebut. Setelah dilakukan pertemuan dengan pemerintah daerah kabupaten kepulauan meranti dan melalui diskusi panjang maka 95 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, beberapa waktu yang lalu (31/12/2019) menyatakan sikap akan meliburkan semua aparatur desa dan menutup segala kegiatan operasional di Pemerintahan Desa mulai hari ini (2/1/2020), diralat kembali oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kepulauan Meranti.

    Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, Kantor Desa di Meranti Terancam Ditutup Massal

    Foto: Surat APDESI yang meralat pernyataan sikap seluruh kepala desa sekabupaten meranti terkait penutupan kantor desa.

    Pernyataa Sikap yang diralat terdapat pada poin 2 yang berbunyi :

    "Demi menjaga dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, untuk itu kami meralat kembali terkait bahasa menutup Kantor Desa. Untuk Kantor Desa tetap buka seperti biasa, tetapi kami tidak bisa menjamin pelayanan seperti biasa disebabkan honor yang tidak kunjung keluar. Harapan kami kepada Pemda untuk mengalokasikan kembali sisa anggaran Desa sebesar 35% yang belum terealisasi tahun 2019 untuk dapat disalurkan kembali ke APBD Perubahan Tahun 2020".

    Baca Juga: Pegawai RSJ Tampan Terkejut Temukan Pasien Gantung Diri

    Ralat pernyataan tersebut dibuat pada hari Rabu (1/1/2020), satu hari setelah surat pernyataan tersebut dibuat oleh Apdesi.

    Kemudian Pemda Kepulauan Meranti merespon balik melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sdr. Syamsuddin, SH, MH, dengan surat bernomor : 100/PEM-OTDA/I/2020/01, Perihal Laporan Aktivitas Operasional Kantor Desa, yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dalam surat tersebut disampaikan beberapa Poin, terkait tanggungjawab Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa, merujuk pada Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Adapun poin-poin yang dimaksud surat tersebut ialah :

    1. Memantau aktivitas Operasional Kantor Desa yang berada dalam wilayah administratifnya.

    2. Melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Kepulauan Meranti.

    3. Bagi setiap desa yang tidak melakukan aktivitas Pelayanan di Kantor Desa akan dilakukan pemeriksaan dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dari surat yang diedarkan ini tentu membuat kepala desa semeranti berpikir ulang untuk menutup kantornya. Dari pantauan Awak media, Hingga berita ini diturunkan, aktivitas Pemerintahan Desa masih berjalan sebagaimana mestinya, dan belum ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Semoga hubungan antara pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten tetap baik-baik saja sebagaimana mestinya dan tidak ada yang dirugikan.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kantor Desa Tak Jadi Ditutup Massal, APDESI Meranti Tarik Pernyataan Sikap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar