Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Mulai Besok, Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen

                                        Berita 31 December 2019 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi pita cukai pada kemasan rokok

                                        LancangKuning.com, Jakarta -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan kenaikan cukai dan harga rokok mulai diterapkan pada 1 Januari 2020. Artinya, harga rokok bakal naik mulai esok hari.

                                        Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan berlaku pada setiap produksi rokok yang dilakukan pada 2020. Pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.

                                        Baca Juga: Tahun Baru, Prabowo Unggah Foto Keakraban dengan Jokowi

                                        "Yang jelas, kenaikan cukai ini dimulai 1 Januari (2020), untuk kelengkapan yang 1 Januari (2020), yang baru, yang produksi baru," kata Deni seperti dilansir oleh CNN Indonesia, Selasa (31/12).
                                        Selanjutnya, ia juga menjelaskan rokok dengan pita cukai keluaran 2019 akan tetap diperbolehkan beredar pada tahun depan.

                                        "Untuk rokok lama dengan pita cukai lama, itu masih boleh beredar," jelasnya.

                                        Baca Juga: Ini Dia Pria Garut yang Diduga Menginjak Al Quran

                                        Sebelumnya, desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019.

                                        Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

                                        Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

                                        Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Rinciannya, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84 persen.

                                        Kenaikan cukai tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat hingga 35 persen dari harga jual saat ini.

                                        Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

                                        Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan, dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, sangat memungkinkan harga rokok pada 2020 melejit hingga Rp 35.000 per bungkus.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Harga Rokok Naik Rokok Naik Rokok Rokok Mahal Cukai Rokok Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Mulai Besok, Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Harga Rokok Naik 35 Persen Di Tahun 2020
                                        Harga Rokok Naik 35 Persen Di Tahun 2020
                                        Berita17 January 2020
                                        Tanggapan UAS Soal Perayaan Malam Tahun Baru
                                        Tanggapan UAS Soal Perayaan Malam Tahun Baru
                                        Berita31 December 2019
                                        Di Pekanbaru, Harga Telur dan Daging Ayam Masing-masing Naik Rp3 Ribu Per Kilogramnya
                                        Di Pekanbaru, Harga Telur dan Daging Ayam Masing-masing Naik Rp3 Ribu Per Kilogramnya
                                        Berita23 April 2018
                                        Siap-siap, Harga Rokok Bakal Makin Mahal
                                        Siap-siap, Harga Rokok Bakal Makin Mahal
                                        Berita04 September 2019
                                        Harga Cabai Rawit Tembus Rp38.300 per Kg dalam Sepekan
                                        Harga Cabai Rawit Tembus Rp38.300 per Kg dalam Sepekan
                                        Berita18 August 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan