#BebaskanLuthfi

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, Jakarta -- Satu pekan ini, ramai media memberitakan tentang seorang lelaki berstatus mahasiswa, berumur 20 tahun yang dituding oleh pihak aparat kepolisian dan kejaksaan menyamar menjadi seorang siswa STM. Lelaki tersebut bernama Luthfi Alfiandi.

    Lelaki yang kerap dipanggil luthfi tersebut, kini tengah berada di balik sel akibat dianggap melanggar beberapa pasal diantaranya pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orag dan barang, pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas secara bersama-sama, dan pasal 218 KUHP tentang pembangkangan terhadap pemerintah petugas untuk membubarkan diri dari kerumunan.
    Kasus tersebut pun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

    Baca Juga: Sinyal Bahaya MU di Laga Boxing Day

    Tuturan dari Sutra Dewi selaku kuasa hukum dari saudara luthfi bahwa ia membantah kliennya menyamar sebagai pelajar STM dalam aksi demo yang menenteng RKUHP. Penggunaan celana abu-abu, kata dia, merupakan kebiasaan luthfi dalam kesehariannya.

    “enggak menyamar itu. Ya dia kan emnag pakai celana sekolah, atasnya itu kan sweater. Dan dia datang sore itu. Ketika dia lihat situasi-situasi mahasiswa itu ia jadi, ya euforia anak muda yang ingi ikut, “ Ujar Dewi, kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melali telepon, Rabu (27/11).

    Baca Juga: Masyarakat Diimbau tak Lihat Gerhana Matahari dengan Mata Telanjang

    Bersamaan menyebarnya berita penangkapan luthfi tersebut, tersebar pula foto dirinya yang tengah membawa selembar bendera merah putih yang mana foto tersebut berhasil diabadikan oleh salah satu media pemberitaan kompas.

    Kembali pada pasal-pasal yang menjerat luthfi, seorang mahasiswa yang kini telah ditahan selama kurang lebih dua bulan. Pada pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang. Dari pernyataan kuasa hukun Luthfim bahwa kliennya tidak melakuakn tindak kekerasan baik kepada aparat ataupun barang yang berada disekitar area demonstrasi. Namun pihak kejaksaan menolak hal tersebut karena katanya mereka mnedapatkan  berita bahwa luthfi melempar 2 buah batu kearah polisi dan merusak benda disekitarnya. Tidak hal kena mengena dengan bendera yang dibawa oleh luthfi yang tertangkap kamera reporter.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Jika hal yang dipermasalahkan hanya mengenai kerusakan dan kekerasan, saudara luthfi tidak berhak ditahan atas alasan yang tidak rasional tersebut. Karena yang saat itu mengikuti aksi demontrasi bukan hanya dirinya, namun masih banyak siswa STM yang melakukan hal tersebut dan patutnya yang ditangkap adalah seluruh sisa STM tersebut dan mengapa hanya luthfi yang bahkan kebenaran beritanya pun tidak dapat dipastikan oleh pihak kejaksaan yang hanya mendengar “katanya”
    Kemudian, pada pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas secara bersama-sama. Saudara luthfi pun dikenakan pasal ini karena melakukan aksi demonstrasi. Tidak ada demonstrasi tanpa perlawanan. Maksudnya bahwa jika dari aparat sendiri tidak menyambut dnegan baik keadaan para demonstran, maka perlawanan tidak bisa kita elakkan. Dan jika hal tersebut jelas dilakukan secara bersama-sama, maka kerusakan yang terjaid tentu tidak dapat diketahui siapa dalang dibalik pengrusakan barang-barang tersebut.

    Dan yang terakhir yaitu pasal 218 KUHP tentang pembangkangan terhadap pemerintah petugas untuk membubarkan diri dari kerumunan. Menurut kuasa hukum dari luthfi, ia mendapatkan statement dari narasumber beberapa mahasiswa bahwa luthfi saat itu tidak ikut-ikutan melakukan aksi demonstrasi. Namun ia bersama mahasiswa bersama-sama mengumpulkan sampah pasca terjadinya aksi demontrasi tersebut yaiut tepatnya pada tanggal 30 September 2019. Dan mereka pun memberikan bukti foto tersebut kepada kuasa hukum luthfi.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Sistem aparat penegak huku, pun saat ini masih belum mengggunakan pola hukum yang baik. yang mentapkan tanpa melihat secara langsung atau tidak dapat memberikan hasil yang konkrit dari sebuh permasalahan. Percaya dengan katanya yang bahkan kata-kata tersebut tidak bisa dipercaya ke validan nya
    Dan menurut saya, saudara luthfi tidak berhak ditangkap dan dipenjarakan karena bukti-bukti pendukung atau bukti konkrit yang menyatakan luthfi bersalah tidak ada. Dan pasal-pasal ditas yang menjerat luthfi, tidak ada kena mengena dengan dirinya.

    Penulis Opini: Latifah Hidayati

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel #BebaskanLuthfi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar