Daftar Isi
Foto: Presiden Joko Widodo
LancangKuning.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo masih membuka kemungkinan meneribitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
UU itu adalah hasil revisi dari UU Nomor 30 tahun 2002. Penerbitan UU baru tentang KPK itu sempat menuai reaksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa.
Baca Juga: Tips aman Berkendara Saat Hujan
Ditanya tentang janjinya yang akan menerbitkan Perppu KPK ketika menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Ragunan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019, Jokowi mengatakan, "Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan."
Baca Juga: Polsek Kampar Ringkus 3 Pelaku Curanmor, 7 Sepeda Motor Diamankan. Beraksi di 12 TKP di Kampar
Jokowi sebelumnya memang mengaku masih menunggu hasil uji materi atau peninjauan ulang UU baru KPK di Mahkamah Konstitusi. Kepala Negara berharap hasil revisi UU KPK itu lebih dahulu diterapkan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Jokowi menunggu pimpinan baru KPK dilantik pada Desember 2019. Lagi pula Dewan Pengawas KPK yang juga akan dilantik bersamaan dengan lima komisionernya adalah produk dari UU baru KPK.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Kan UU-nya belum berjalan. Kalau nanti sudah komplet, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas KPK), sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kita evaluasilah," katanya, melansir VivaNews. (LKC)
Komentar