Truk Barang Dilarang Lewat Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, Jakarta -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan pembatasan operasional truk saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru). Pembatasan ini dilakukan di beberapa jalan tol dan jalan nasional termasuk tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

    Budi Karya mengatakan, adanya truk dapat menghambat lajur kendaraan karena laju truk yang minim.

    Baca Juga: Politisi PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, Pengamat Sebut Mundur ke Orde Baru

    "Kami melakukan pembatasan operasional truk selama Nataru," katanya saat meninjau ruas tol Cipali di KM 102, Minggu (8/12/2019), dilansir detik.com.

    Larangan operasional truk ditujukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, hingga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

    Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bahan bangunan meliputi besi/logam, semen dan kayu.

    "Ini untuk angkutan berat dan non logistik ya. Kalau truk pengangkut logistik nggak masalah," jelasnya.

    Baca Juga: Mayat Balita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga

    Pembatasan ini berlaku mulai puncak libur natal, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20-21 Desember 2019. Berikut rincian lengkapnya:

    A. Tanggal 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
    1. Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
    2. Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    B. Tanggal 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB ruas Tol Jakarta-Cikampek arah ke Jakarta.

    C. Tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
    1. Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
    2. Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    D. Tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB berlaku pada Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk arah ke Gilimanuk.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Truk Barang Dilarang Lewat Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar