Daftar Isi
Foto: Riki Zaputra Mpd Ketua DPP Barisan Muda Riau Bersatu (BMRB)
LancangKuning.com, MERANTI - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Riau Bersatu (BMRB) Dasuki, S.H angkat bicara soal bantuan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Ke Desa-desa senilai 200 juta perdesa.
Baca Juga: KPK Sita Puluhan Dokumen di Ruang Kerja Kadis DPMPTSP Dumai
Ketika ditemui disalah satu caffe Jalan Kartini Selatpanjang pada Rabu (04/12), ia mengungkapkan bahwa alokasi dana dari Pemerintah Provinsi yang diperuntukkan untuk BumDes ini harus dikelola dengan baik oleh Desa.
Baca Juga: Kapolda Riau: Waspada Potensi Karhutla 2020, BMKG Prediksi Potensinya Lebih Tinggi
"Kita sebagai salah satu motor penggerak mendukung munculnya program ini, akan mengawal betul bagaimana implementasinya dilapangan nanti, jangan sampai tidak ada kesannya sama sekali. Dengan angka lebih kurang 130an juta itu sudah bisa menjadi modal awal dari BumDes untuk memulai sebuah usaha," ungkapnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dari jumlah Desa yang ada, hanya desa yang sudah mendirikan BumDes yang bisa menerima bantuan, sedangkan yang belum mendirikan BumDes tidak bisa menerima bantuan keuangan dari Provinsi tersebut.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPP BMRB Riki Zaputra,Mpd. Menurutnya kucuran dana dari pemprov riau ke desa-desa adalah untuk memacu percepatan pembangunan desa dari segala lini. Salah satunya melalui Bumdes.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kita tau persis bahwa hari ini kebanyakan desa sibuk mempersiapkan BumDes untuk menjemput alokasi anggaran tersebut, namun semangat itu kita minta untuk dibuktikan dengan adanya aktivitas usaha yang dilaksanakan oleh BumDes, jangan sampai uang itu disalah gunakan hingga menjebak Kades berurusan hukum. Kita mau memastikan betul bahwa manfaat dari bantuan ini desa memiliki usaha, minimal 1 usaha yang aktif dan berjalan dan kita akan lakukan inventarisasi betul sebagai laporan untuk evaluasi pak Gubernur kedepan, jika terjadi penyalahgunaan dari anggaran tersebut kita akan siap membawa kedalam ranah hukum," tutupnya. (LKC)
Komentar