Segini Besaran Gaji Polisi Menurut PP 17 Tahun 2019

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, JAKARTA - Besaran gaji yang diterima anggota Kepolisian Republik Indonesia nilainya bervariasi tergantung golongan pangkat. Sebagaimana mengutip Detik.com, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 disebutkan untuk golongan I Tamtama Bhayangkara Dua gaji dimulai dari Rp 1.643.500 sampai Rp 2.538.100.

    Baca Juga: Kualifikasi Piala Eropa 2020, Belgia Catatkan Poin Sempurna

    Lalu Bhayangkara Satu, dari Rp 1.649.900 sampai Rp 2.617.500. Selanjutnya Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900 dan tertinggi Rp 2.699.400.

    Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS, BPJS Watch Minta Polisi Ikut 'Menagih'

    Kemudian untuk jabatan Ajun Brigadir Polisi dua, dari Rp 1.802.600 sampai Rp 2.783.900. Lalu Ajun Brigadir polisi satu Rp 1.858.900.

    Sementara itu untuk gaji Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100 sampai Rp 2.960.700.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Selanjutnya untuk golongan Bintara Brigadir Polisi Dua Rp 2.103.700 sampai Rp 3.457.100. Kemudian Brigadir Polisi Satu sebesar Rp 2.169.500 sampai Rp 3.565.200.

    Untuk Brigadir Polisi Rp 2.237.400 sampai Rp 3.676.700. Sedangkan untuk gaji Brigadir Polisi Kepala Rp 2.307.400 sampai Rp 3.791.900.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Adapun untuk golongan Perwira Menengah gaji komisaris polisi dimulai dari Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100.

    Kemudian untuk golongan Perwira Tinggi Jenderal gajinya Rp 5.328.200 sampai Rp 5.930.800. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Segini Besaran Gaji Polisi Menurut PP 17 Tahun 2019
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar