Polres Inhil Amankan Pengedar Narkoba di Tembilahan

Daftar Isi

    LancangKuning.Com - Polres Inhil kembali menangkap pengedar atau pengguna narkoba jenis shabu-shabu, SUG (43) alamat di Jalan H Arsad Ahmad, Tembilahan. Rabu (02/11/16). 

    Barang Bukti  berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna berisikan 1 paket sedang shabu-shabu 1,73 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisikan 2 buah kaca pembakar, 1 buah pipet, 1 batang cotton bud, 1 buah tutup botol warna biru terdapat 2 lobang diatasnya yang salah satunya terpasang pipet putih, dan 1 unit HP Merek Samsung warna hitam.

    Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, penangkapan SUG berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan pesta narkoba dirumahnya Jalan H Arsad Tembilahan. 

    Setelah itu, informasi tersebut dikembangkan oleh Kasat Narkoba. Kemudian dilakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

    "Pukul 16.00 wib personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pengguna narkoba tersebut," kata Dolifar, Jumat (04/11/16). 

    Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. 

    Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba membenarkan penangkapan itu dan kepada pelaku diancam dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 8.000.000.000.-. 

    "Kita terus memerangi penyalahgunaan narkoba di Tembilahan dan khususnya di Inhil,"  Kasat juga menambahkan. (Ydi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Amankan Pengedar Narkoba di Tembilahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar