Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, Tembilahan - Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bekerjasama dengan Polres Tanjung Jabung Timur Jambi berhasil meringkus tuntas tersangka AN (20 tahun) yang melakukan tindak Penganiayaan / Penikaman terhadap korban GA (39 tahun), setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kemudian berhasil dibekuk di Kelurahan Sungai Beras, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (11/11/19) sekira pukul 23:30 WIB.
Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif Rp32,4 Miliar, Mantan Kepala Bank Riau Kepri Divonis 12 Tahun Penjara
Menurut penjelasan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH menuturkan bahwa sekitar 1 Bulan Polsek Tembilahan Hulu mencari keberadaan tersangka penganiayaan dengan inisial AN tersebut dan berhasil diketahui bahwa tersangka berada di Kelurahan Sungai Beras, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Kami berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan mengirimkan DPO tersangka. Lalu selanjutnya pada hari Senin (11/11/19) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Penganiayaan atas nama AN (DPO)." ungkap Kapolsek AKP Rhino Handoyo SH.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Beliau juga mengatakan bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka AN (DPO), tersangka mengakui perbuatanya telah menikam korban AG menggunakan sebilah pisau dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. (LKC)
Komentar