Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Korupsi Kredit Fiktif Rp32,4 Miliar, Mantan Kepala Bank Riau Kepri Divonis 12 Tahun Penjara

                                        Berita 13 November 2019 Author : Ridha M Haztil


                                        PEKANBARU-Terbukti terlibat di dalam penerbitan kredit fiktif di Bank Riau Kepri Rp32,4 miliar, Ardinol Amir mantan Kepala Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu divonis 12 tahun penjara.

                                        Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang dipimpin Hakim Saur Maruli Tua Pasaribu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu sore (13/11/2019).

                                        Hukuman 12 tahun penjara itu berpotensi lebih berat karena Ardinol juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar atau jika tidak mampu diganti dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan kurungan.

                                        Kasus kredit fiktif ini terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014 silam. Kredit yang dikucurkan berupa kredit umum perorangan itu dicairkan kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dimanfaatkan data pribadi seperti nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

                                        Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.

                                        Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

                                        Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara mencapai Rp32 miliar, dimana sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.

                                        Dalam sidang dengan agenda putusan yang sama, hakim turut menjatuhkan pidana kepada dua staf Ardinol, yakni Syaiful Yusri dan Syafrizal. Keduanya masing-masing dihukum lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider selama satu bulan kurungan.

                                        Sementara seorang terdakwa lainnya, Heri Aulia dijatuhi hukuman empat tahun penjara denda Rp300 juta atau subsider satu bulan kurungan. Ketiganya yang termasuk dalam analis kredit ini tidak dibebankan membayar kerugian negara.

                                        "Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Hakim.

                                        Atas putusan vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut.

                                        Dalam tuntutannya terdahulu, Ardinol dituntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara. Vonis hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan, meski hakim mengabulkan tuntutan lainnya yakni membayar denda Rp32,4 miliar atau subsider empat tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.(rie/ant)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Korupsi Kredit Fiktif Mantan Kepala Bank Riau Kepri Divonis 12 Tahun Penjara
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Korupsi Kredit Fiktif Rp32,4 Miliar, Mantan Kepala Bank Riau Kepri Divonis 12 Tahun Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Direksi Bank Riau Kepri Mengkorupsi Iklan Branding Bandara, Pemuda LIRA: Usut Tuntas Pelakunya!
                                        Direksi Bank Riau Kepri Mengkorupsi Iklan Branding Bandara, Pemuda LIRA: Usut Tuntas Pelakunya!
                                        Berita29 January 2020
                                        Seribuan Anak Yatim Mendapat Santunan dari Sempena HUT Bank Riau Kepri yang ke 52
                                        Seribuan Anak Yatim Mendapat Santunan dari Sempena HUT Bank Riau Kepri yang ke 52
                                        Berita02 April 2018
                                        Aset Tersangka Korupsi Bank Riau Kepri Disita Kejati
                                        Aset Tersangka Korupsi Bank Riau Kepri Disita Kejati
                                        Berita23 September 2019
                                        Ada Kredit Macet di BTN Rugikan Negara Rp39,5 Miliar
                                        Ada Kredit Macet di BTN Rugikan Negara Rp39,5 Miliar
                                        Berita21 July 2022
                                        Melihat Bunga Kredit Bank-bank Besar
                                        Melihat Bunga Kredit Bank-bank Besar
                                        Berita17 September 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan