Larangan Menggunakan Vape : Warga pengguna “KAMI TIDAK TERIMA!”

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang lebih di kenal dengan BPOM, baru-baru ini meluncurkan larangan untuk rokok elektrik atau yang dikenal dengan Vape.

    Akan tetapi larangan tersebut banyak menuai kontroversi dari para pengguna vape atau yang disebut vaper, tentu mereka merasa tidak terima dengan keputusan ini, rencana yang diungkapkan kepala dari BPOM tersebut, Penny K Lukito.

    "Kalo makek Vape kan cuma 1 bulan sekali beli liquid, harganya juga di bawah 200 ribuan, kalo kita beli rokok dalam seminggu kita bisa lebih dari segitu. Dibilang pasti Kecewa banget lah pokoknya ," katanya, Selasa (12/11/2019).

    Baca juga : Wardan-SU Ziarah ke Makam Pahlawan TMP

    Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP) dan Koalisi dan Bebas TAR, Amaliya, dalam waktu wawancara dengan media massa menyebutkan berbagai penelitian yang membuktikan bahwa risiko yang ditimbulkan vape lebih minim dibandingkan dengan rokok konvensional lainnya.

    Vape merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang melalui pengenaan cukai, pemerintah akan mendapatkan 57% dari memungut Cukai vape.

     

    Penny Lukito selaku Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), menyebutkan bahwa usulan tersebut nanti akan masuk kedalam dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan untuk Bahan-bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

    "Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

    Baca juga : Tempat Wisata di Riau

    Perihal larangan vape tersebut mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau untuk membuka suara soal rencana tersebut, yang bakal mempengaruhi pendapatan Negara lebih khususnya dari Cukai.

     

    "Aku belum ngomong dulu. Nanti ya," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

    Terlepas dari rencana tentang pelarangan rokok elektrik atau vape tersebut, sebagai warga seharusnya kita dapat mengetahui bahaya-bahaya yang disebabkan oleh vape tersebut.

    Baca juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Dan karena itu rencana larangan tersebut dikeluarkan oleh BPOM melihat dari bahayanya vape tersebut, akan tetapi larangan ini pasti akan berdampak juga terhadap Negara, karena pendapatan Negara juga akan berkurang (Tio).

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Larangan Menggunakan Vape : Warga pengguna “KAMI TIDAK TERIMA!”
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar