Daftar Isi
LancangKuning.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika siap untuk melakukan tindakan memblokir pada setiap penyedia sistem elektronik yang apabila aplikasi yang di luncurkan tidak didaftarkan dahulu ke pihak Kementerian.
Hal ini bukan larangan semata dari Kemenkominfo, bahkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 yang di sahkan pada 2019. Pada peraturan ini membahas mengenai Penyelenggaraan untuk Sistem dan Transakasi Elektronik tersebut. Oleh karena itu setiap PSE diwajibkan untuk melakukam pendaftaran ke pihak Kemenkominfo terlebih dahulu.
Untuk PSE yang dikategorikan oleh pihak Kemenkominfo ini seperti penyedia layanan layak nya situs, e – commerce, aplikasi, search engine, dan termasuk media sosial. Dalam hal ini, pihak kemenkominfo yang mengatur layanan pendaftaran ini di bidang Dirjen Aplikasi dan Informatika.
Baca juga : Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin Sejumlah Pengusaha 'Nakal'
Dirjen aplikasi dan Informatika, yang saat ini dijabat oleh Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa PSE baik itu ruang lingkup nya privat atau untuk kepentingan tersendiri maupun Umum atau yang bisa diakses oleh orang umum wajib untuk melakukan pendaftaran.
Semuel mengatakan pada aturan PP Nomor 82 PSTE tidak mengatur bahwa PSE Lingkup Privat juga harus mendaftar ke Kemenkominfo.Samuel juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya.
"Hanya yang terdaftar yang bisa diakses. Kalau dia tidak terdaftar tetapi dia targetkan indonesia sebagai ruang operasi mereka , mereka tidak akan bisa diakses, nanti kita akan filter," ujar Semuel dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11).
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Baca juga : Tempat Wisata di Riau
Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
"Sifatnya online, sekarang sudah ada tapi untuk yang tadi pelayanan publik, jadi itu ada yang daftar ada yang tidak jadi sekarang semuanya daftar saya tidak akan bedakan lagi," ujar Semuel.
Saat ditanya mengenai akal bulus pengguna yang masih mengakses layanan yang telah diblokir, Semuel hanya mengatakan bahwa tidak ada kepastian hukum ketika mengakses layanan tersebut. Bahkan Semuel mengatakan penegakan hukum bisa dilakukan ketika terjadi transaksi apa pun di layanan tersebut.
"Begitu ada transaksi ya itu transaksi ilegal . Karena kita membuka diri, semua PSE bisa daftarkan, tapi tetap bisa kita kejar," kata Semuel.
Baca juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratif termasuk juga teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar.
PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan pusat data, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya (Zainal).
Komentar