Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin Sejumlah Pengusaha 'Nakal'

Daftar Isi

    PEKANBARU-Walikota Pekanbaru Ir Firdaus ST MT mengancam akan mencabut sejulah izin usaha pengusaha 'nakal' yang tak patuh dan taat di dalam membayar pajak. Ancaman ini dilontarkan Firdaus, karena hingga saat ini masih ada sejumlah pengusaha yang menunggak membayar pajak.

    Tunggakan ini beragam, mulai dari satu bulan hingga tak membayar pajak tiga bulan berturut-turut."Sanksi ini untuk dibina, kalau tidak bisa ya kita cabut saja izinnya," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT, Minggu (3/11/2019) di Pekanbaru.

    Firdaus berulang kali mendorong para wajib pajak untuk taat pajak. Bahkan, orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini juga menyentil petugas pajak untuk tidak bermain-main di dalam menjalankan tugasnya. Mereka yang kedapatan bermain bakal dapat sanksi tegas.

    Lain halnya dengan petugas yang ikut berperan mendorong peningkatan pajam daerah. Mereka bakal mendapat apresiasi.

    "Kalau tidak bisa dibina, ya mereka harus keluar dari tim," tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebutkan bahwa pihaknya sudah menggelar Sosialisasi, Daftar dan Tagih (SDT) beberapa waktu lalu. Mereka menyasar wajib pajak restoran dan pajak reklame.

    Mereka mendatangi wajib pajak di sepanjang Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus.

    Ia menilai SDT adalah upaya sosialisasi tentang kewajiban para pengusaha untuk bayar pajak.

    Mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak langsung didaftarkan.

    "Mereka yang belum bayar kita tagih dan beri sanksi para penunggak pajak," jelasnya seperti dilansir dari Tribunpekanbaru.

    Pria disapa Ami menyebut bahwa sejumlah wajib pajak sudah mulai membayarkan tunggakannya pekan kemarin. Ada yang membayar secara bertahap.

    Sebelumnya, sejumlah oknum pengelola restoran diduga enggan menyetor pajak pada pekan lalu.

    Petugas dari Bapenda Kota Pekanbaru mendapati oknum pengelola memungut pajak dari pengunjung.

    Parahnya pajak tidak kunjung bayarkan pajak ke pemerintah kota. Petugas mendapatinya sejumlah kafe yang ramai pengunjung.

    Ami mengingatkan bahwa penunggak pajak self assesment punya denda dan sanksi tegas.

    Ada hukuman dan sanksi bagi penunggak pajak cukup berat.

    Mereka bisa saja terancam hukuman pidana kurungan sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin Sejumlah Pengusaha 'Nakal'
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar