Daftar Isi
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
LancangKuning.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang KPK telah resmi berlaku sejak Kamis (17/10) kemarin, dan masuk lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Program Revolusi Mental Jokowi Gagal, PNS Dicap Radikal
Namun, dua hari sudah undang-undang itu berlaku, pihak KPK mengaku belum mengetahui salinan terbaru yang sudah masuk ke dalam lembaran negara itu.
Baca Juga: PWI Riau Santuni Anggota PWI korban Kebakaran di Pelalawan
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).
Febri kemudian menyampaikan KPK baru bisa membahas lebih lanjut jika pihaknya telah mendapatkan salinan dokumen UU tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan salinan dokumen memang belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti Sekretariat Negara.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," kata Widodo seperti dilansir Antara.
Revisi UU KPK yang disahkan dalam paripurna pemerintah dan DPR pada 17 SEptember lalu itu masuk Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK. Ia diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.
Poin pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya. (LKC)
Komentar