Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Kejati Riau

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prasetyo di Pekanbaru, Kamis (17/10/19).

    Baca Juga: Suporter Indonesia Rindu LUIS MILLA

    Acara peresmian gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, Gubernur Riau Syamsuar, Anggota DPR RI Andi Rachman, Gubernur Riau ke-12 Wan Thamrin Hasyim, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, serta para Pejabat Kejati Riau.

    Baca Juga: Perwakilan Indonesia Dranix Esports Optimis bawa pulang trofi Champion Free Fire World Series 2019

    Dalam sambutannya Jaksa Agung Ri M Prasetyo menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak terutama kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serta anggota DPRD Riau yang berperan penting turut memberikan persetujuan dan memutuskan dibangunnya gedung kantor ini.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Pelaksanaan dan penyelesaiannya oleh Gubernur saat ini Bapak Syamsuar seperti ini sudah dirasakan sangat bermakna, lebih mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenyamanan bekerja serta akan memenuhi kepentingan pengembangan organisasi kedepannya," ujarnya, mengutip mediacenterriau.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Kejaksaan ini sudah selayaknya cukup hanya untuk disyukuri saja, tetapi harus diimbangi dengan meningkatnya dedikasi etos kerja kesungguhan, dan ketulusan dan meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan," tutupnya.

    Peresmian gedung kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan ditandai penekanan bel sirine, pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Kejati Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar