Daftar Isi
Foto: Rapat DPMPTP
LancangKuning Com, PADANG PARIAMAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan, Selasa (16/10/2019).
Baca Juga: Walikota Medan Terkena OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp20 Miliar
Dinas yang barusaja menerima penghargaan sebagai OPD terinovatif oleh Bupati Padang Pariaman tersebut melakukan evaluasi dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis bidang Perizinan dengan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (15/10) bertempat di ruang rapat Sekda Kabupaten Padang Pariaman.
Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur membuka rapat tersebut menekankan kepada peserta rapat untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik di Padang Pariaman.
Baca Juga: Fitur Baru Instagram Dimana Kamu Bisa Kelola Izin Aplikasi Pihak Ketiga dengan Lebih Baik
"Saya tegaskan kepada kita semua untuk terus melakukan percepatan dan mempermudah prosedur pelayanan perizinan di Padang Pariaman jangan sampai ada pungli, pangkas prosedur yang berbelit belit dan munculkan inovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ujar Suhatri Bur.
Lwbi jauh Suhatri Bur menekankan pentingnya pelayanan perizinan yang prima dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sehingga investor akan banyak masuk ke Padang Pariaman untuk berinvestasi yang pastinya akan membuka lapangan kerja di Padang Pariaman.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Kepala DPMPTP Rudy Repenaldi Rilis, SSTP, MM menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan dinasnya bertujuan untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi terhadap proses perizinan baik yang dilakukan DPMPTP maupun OPD teknis.
"Kita mengharapkan seluruh proses perizinan terutama pada OPD teknis sudah harus memiliki standar pelayanan dan SOP sehingga permasalahan bidang perizinan ini dapat kita eliminasi," tambah Rudy.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Saat ini sudah seluruh perizinan di Padang Pariaman sudah di limpahkan ke DPMPTP berdasarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 238/KEP/BPP/2019. (LKC)
Komentar