Daftar Isi
Foto: Dirjen Gakkum KLHK, Kapolda Riau, Direktorat Tipidter
LancangKuning.com, PEKANBARU - Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu yang merupakan koloborasi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polri, Reserse Kriminal Polda Riau, Penyidik, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) selama 3 hari di 6 titik yang tersebar di kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan, dan Kanupaten Siak.
Baca Juga: Terkait Karhutla, Lahan PT TPS Disegel Polisi
Dalam olah TKP juga diikutsertakan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan dan untuk pengambilan sample barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Porensik Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Diskusi LTKL, Bupati Alfedri Paparkan upaya Kabupaten Siak Melawan Karhutla
Disusul, turut terlibat dari Kejaksaan untuk melihat sekaligus memiliki gambaran seperti apa penyidikan hukum kebakaran hutan yang sedang diselidiki tim. Dalam hal ini dijelaskan Brigjenpol Muhammad Fadil Imran, Msi Direktorat Tipidter Polri dalam Konferensi pers yang juga dihadiri Kapolda Riau dan Dirjen Gakkum KLHK di Polda Riau, Jum'at (11/10/2019).
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dijelaskan juga bahwa ada beberapa perusahaan yang dalam proses penyelidikan seperti di Siak ada PT WSSI, PT RML, PT DKN PT GSM kemudian di Indragiri Hulu ada PT Ganda Era Hendana.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Dalam pengambilan sampel kami sangat berhati hati, karena kasus kebakaran hutan adalah kasus yg memerlukan 'Sienctific Crime Investigation' sehingga perlu langkah kolaboratif," tandasnya. (Lkc/per)
Komentar