Daftar Isi
Foto: Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet
LancangKuning,com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau, dari Fraksi Golkar, Indra Gunawan Eet.
Baca Juga: 480 Anggota DPRD Kab/Kota Se Riau Diberi Pembekalan Tugas
Agenda pemeriksaan itu, terkait kasus suap proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menyeret tersangka Amril Mukminin (AMU) selaku Bupati Bengkalis.
Eet Mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014 tidak sendiri, bersama 4 orang rekannya yang menjabat juga diagendakan bakal diperiksa oleh Komisi Anti Rasuah tersebut.
Baca Juga: Berikut Data Korban Bus PMTOH, Bocah 6 Tahun Turut Menjadi Korban
Keempat rekannya tersebut yakni, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi PKB, Almi Husni.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi PKB, Musliadi dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi Golkar, Iskandar Budiman.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Ada 5 orang saksi diperiksa untuk tersangka AMU hari ini yang akan diperiksa penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Wartawan, Rabu (09/10/19), melansir dari beritariau.com
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK RI sudah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar untuk mempermulus jalan nya proyek Multi Years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. (LKC)
Komentar