Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif terhadap pengangguran mulai tahun 2020. Insentif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra Kerja.
Adapun beberapa persyaratan untuk memperoleh Kartu Pra Kerja ini yakni Warga Negara Indonesia (WNI) di atas usia 18 tahun, sudah lulus SMA/SMK atau pun lulus perguruan tinggi, dan tak sedang menjalani pendidikan formal apa pun.
Baca Juga: Surat Terbuka Amnesty untuk Jokowi: Bebaskan 22 Aktivis Papua
"Yang penting usia 18 tahun ke atas, tentu WNI. Tidak sedang menjalani pendidikan formal," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019), dikutip dari detik.com
Hanif mengungkapkan, tak ada batasan usia maksimal bagi penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?" tutur Hanif.
Menurutnya, usia tak produktif pun masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja apabila orang tersebut masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Lah kalau misalnya dia nggak punya skill dan dia butuh kerja, mau dibiarkan mati dia?" imbuhnya.
Di rakor Kartu Pra Kerja sebelumnya yakni pada tanggal 24 September 2019, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengatakan hal yang sama. Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. (LKC)
Komentar