Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Molotov
LancangKuning.com, JAKARTA - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB menjalani masa penahanan di rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212.
Selain AB, sembilan tersangka lainnya yakni berinisial S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI juga menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Usai Wamena, Giliran Ilaga Mencekam. Puluhan Warga Mengungsi ke Timika
"Iya, benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Argo mengatakan sepuluh tersangka itu bakal menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kadernya Ditembak, IMM Riau dan Mahasiswa UMRI Gelar Aksi Solidaritas
"Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujarnya, seperti melansir CNN Indonesia.com
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9). Salah satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 10 orang tersebut memiliki peran berbeda.
Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB dan sembilan orang lainnya itu.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," tutur Dedi. (LKC)
Komentar