Bawa Badik, Warga Tempuling, Inhil Diamankan Polisi

Daftar Isi



    TEMPULING, Indragiri Hilir, LancangKuning.Com - IY (21) alamat Desa Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, terpaksa diamankan Mapolsek Tembilahan Hulu karena dengan sengaja membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau disebuah hiburan orgen tunggal.

    Penangkapan sekira pukul 00.30 WIB di Pasar Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam.

    Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, pada saat acara hiburan orgen tunggal yang berlangsung di Pasar Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

    {{}}


    Setelah berlangsung orgen, tak lama itu terjadi keributan antara sesama pengunjung. Namun, anggota yang melaksanakan pengamanan langsung mendatangi tempat kejadian keributan dan melihat IY (21) sedang mencabut Sajam tersebut dari pinggang belakangnya.

    "Pelaku mengeluarkan Sajam itu bermaksud untuk menikam disalah satu warga atau pengunjung orgen pada malam itu," kata Paur Humas, Kamis (01/8/16).

    Tambah Paur Humas, melihat hal tersebut petugas berusaha merebut pisau dan terjadilah tarik menarik sehingga senjata tajam terjatuh ke bawah dan setelah itu Polisi menangkap pelaku.

    "Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB)1 bilah pisau jenis badik bergagang kayu warna coklat," tambahnya.

    Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut. (Ydi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawa Badik, Warga Tempuling, Inhil Diamankan Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar