Edarkan Sabu, Acok Digiring ke Polsek GAS Inhil

Daftar Isi

    Foto: Tersangka dan Barang Bukti

    LancangKuning.Com, INHIL -  Polsek Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Tembilahan -Teluk Pinang Parit 13 Desa Teluk Pantaian, Jumat (23/8/2019) malam kemarin.

    Pelaku tindak pidana narkoba tersebut merupakan warga Jalan Janggus, Kelurahan Teluk Pinang yang bernama DA alisas AC (30) tahun, jenis kelamin pria.

    Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto menuturkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di wilayah Polsek GAS.

    "Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek GAS, Aipda Edi Surya langsung diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut," ungkapnya, Sabtu (24/8/2019).

    Kemudian, sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek GAS, AIPDA Edi Surya beserta 7 Personel Polsek GAS melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan lintas Teluk Pinang - Tembilahan Parit 13 Desa Teluk Pantaian.

    "Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika dan kemudian tersangka dibawa ke Kantor Polsek GAS untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (LKC/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Edarkan Sabu, Acok Digiring ke Polsek GAS Inhil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar