Pelaku Pembunuhan ini Perkosa Korban dalam Kondisi Bernyawa dan Tidak Bernyawa

Daftar Isi

    LancangKuning, SIAK - Yogi Pratama (19), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis dibawah umur DW (14) di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,  Riau. Ternyata pelaku melakukan perbuatan bejatnya dua kali, yakni dalam kondisi bernyawa dan saat korban sudah tidak bernyawa.

    "Awalnya saya berkenalan dengan D*** di Facebook, kami kenal baru satu minggu. Kemudian saya ajak ketemu," kata YP, saat Polres Siak melakukan press release dengan sejumlah wartawan terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis dibawah di Kandis, Kamis (22/8/19) di Mapolres Siak.

    Kata pelaku, ia menjemput korban di rumah orang tuanya di Kampung Libo Jaya masih di Kecamatan Kandis, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (17/8/19), kemudian keduanya berkeliling di Kecamatan Kandis menggunakan sepeda motor.

    "Sekitar pukul 15.00 WIB, saya belokkan sepeda motor saya di area kebun ubi di Kelurahan Belutu (Kandis) disitu saya menemukan pondok, dan membawa D*** disitu," kata buruh pabrik kelapa sawit itu.

    Pelaku kemudian memujuk korban, untuk melakukan hubungan badan. Saat itu korban menolak, karena sebelumnya kata pelaku, korban mengatakan sudah pernah melakukan hubungan intim dengan laki-laki lain. Namun pelaku tetap memaksa.

    "Kemudian saya perkosa D***, hanya celana yang saya buka," katanya.

    Kata pelaku, aksinya tersebut dilakukan hanya satu menit. Karena pelaku sudah klimaks, tidak puas dengan aksi pertamanya itu, pelaku meminta kembali. Saat itu korban langsung melarikan diri, pelaku kemudian mengejar korban dengan membawa sebuah cangkul yang didapatkan di pondok tersebut.

    "Kemudian saya pukul cangkul tersebut ke D*** sebanyak 2 kali. Kemudian saya tumbuk lagi mukanya dua kali dan setelah itu saya cekik," akui pelaku.

    Saat sudah diketahui korban sudah tak bernyawa, pelaku kemudian memperkosa lagi korban. Setelah melampiaskan nafsu birahinya ke gadis belia itu, pelaku kemudian mengambil Handphone korban dan langsung melarikan diri.

    Keesokan harinya, Ahad (18/7/19), sekitar pukul 09.45 WIB,  Tumiran (69) saat ke pondoknya untuk mengambil angkong, alangkah terkejutnya ia saat melihat sesosok mayat perempuan yang tergeletak di pondoknya dengan kondisi kepala yang berdarah.

    Kemudian ia melaporkan kejadian itu ke RT setempat, dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan,  tidak menunggu waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Palapa Pondok 2 Kampung Belakar atau di pos security saat sedang minum kopi.

    Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri saat mempin press release didampingi Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati kepada korban karena tidak mau diajak bergunungan berhubungan badan. 

    "Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukumam pidana paling lama 15 tahun penjara," tegas Hariri. (Agus)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pelaku Pembunuhan ini Perkosa Korban dalam Kondisi Bernyawa dan Tidak Bernyawa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar