Berkas Sudah P21, Perkara Jefri Nichol Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Daftar Isi

    Foto: Tersangka Jefri Nichol


    LancangKuning.com Jakarta - Kasus Narkoba Jefri Nicholakhirnya P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh Tri Anggoro Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pesan singkat kepada detikHOT, Kamis (23/8/2019).

    "Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selatan pada tanggal 21 Agustus 2019," tulis Tri Anggoro Mukti.

    Selanjutnya, Tri Anggoro telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini. "Dan dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Agustus 2019," tambahnya.

    Meski demikian, Jefri kini tetap berada di RSKO guna menjalani rehabilitasi.

    "Tersangka disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1(a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tidak dilakukan penahanan rutan tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," bebernya.

    Pihak Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna proses penuntutan. "Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama 7 hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan," tutupnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Berkas Sudah P21, Perkara Jefri Nichol Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar