Tersandung Kasus Narkoba, Dua Anggota Polda Riau Dipecat

Daftar Isi

    PEKANBARU-Tersandung kasus narkoba, dua oknum anggota Kepolisian Daerah Riau, dipecat dari kesatuannya. Anggota Polda Riau, yang dipecat karena terlibat narkoba ini, diantaranya.

    Ha, mantan personel Yanma SPN Pekanbaruyang dipecat karena terlibat narkoba. Di pengadilan, Ha dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memiliki lebih dari 5 gram sabu.

    AK, mantan personel Brimob Polda Riau, AK dipecat karena kepemilikan sabu dengan hukuman tujuh tahun dan denda Rp 800 juta. Dan yang ketiga.

    Selain mereka berdua ini, juga dipecat empat anggota Polda Riau lainnya. Diantaranya, PBR, personel Reserse Narkoba Polda Riau. PBR melanggarPasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14Tahun 2011karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

    Selanjutnya, CTS, mantan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Diberhentikan dari anggota Polri karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalamwaktulebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

    Lalu, YSM, mantan personel Polres Indragiri Hilir yang diberhentikan karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian IS, mantan personel Sabhara Polres Pelalawan.

    Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggota Polda Riau ini dilakukan Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, yang dilaksanakan di halaman Mapolda Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (19/8/2019).

    "Lebih baik membina yang sudah ada dan baik perilakunya. Karena itu kita harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga.Apapun jenjang pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," ujarnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersandung Kasus Narkoba, Dua Anggota Polda Riau Dipecat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar