Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Siak

Daftar Isi

    SIAK - Polres Siak berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau (5/8/19) kemarin.

    Sp alias Bejo (43) ditangkap, dan akan dikenakan pasal Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat (1) KUHPidana.

    Kapolres Siak Ahmad David mengatakan, pelaku pembakaran lahan itu saat ini telah diamankan di Mapolrs Siak untuk penyelidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti berupa satu buah pancis dan satu buah garu terbuat dari besi.

    "Pada awalnya pelaku berniat membersihkan lahan milik Iwan, ,dimana pelaku diberi wewenang untuk mengelola lahan tersebut," kata Kapolres.

    Kemudian kata Kapolres, pelaku membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis gromoson racun tumbuhan, ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong, setelah kering selanjutnya, pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi (Perun). 

    "Pelaku menggunakan 1 buah Garu terbuat dari besi, untuk mengumpulkan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi tumpukan, setelah itu pelaku membakar tumbukan kayu dan daun sawit kering tersebut menggunakan sebuah mancis," kata David.

    Perun yang dibakar pelaku sepanjang 100 meter sebanyak 2 baris, setelah terbakar pelaku meninggalkan lahan tersebut, dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar. 

    "Atas kejadian tersebut, ditemukan titik api yang sudah membesar," tutup Kapolres. (LK/Gus_li)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar