Zulfikar Ali, Salah Satu Terpidana Mati Nusakambangan yang dibebaskan Eksekusi

Daftar Isi

    Lancangkuning.com - Zulfikar Ali adalah salah satu terpidana mati yang bisa menghirup udara bebas, setelah berlangsungnya hukuman mati terhadap empat orang terpidana mati dari 14 orang yang akan dieksekusi mati. Empat pidana mati yang telah dieksekusi adalah, Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Afrika Selatan), Humprey Ejike (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria) yang dieksekusi di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari.

    Istri Zulfikar Ali, Siti Rohana sangat merasa lega ketika mendengar kabar bahwa suaminya luput dari eksekusi. "Lega Mbak, Alhamdulilah mendengarnya," kata Siti yang berada di Nusakambangan, Jumat (29/72016). Ia mendapat kabar beberapa jam setelah dilaksanakannya hukuman mati terhadap empat terpidana diatas.

    {{}}

    Zulfikar dan Sembilan terpidana mati lainnya mendapatkan penundaan eksekusi di saat Kejaksaan Agung RI, HM Prasetyo memutuskan menunda ekseksusi mati. "Pada detik-detik eksekusi tahap kedua, jelang eksekusi, harus ada yang ditangguhkan, Mary Jane Veloso dari Filipina. Pada detik terakhir ada pemintaan dari pemerintahnya untuk ditangguhkan karena dia masih dibutuhkan saksi kasus trafficking. Sekali lagi, belajar dari situ, kemungkinan yang dieksekusi 14 orang," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kejaksaan agung, Jumat (29/7/2016). 

    Ia menambahkan menjelang eksekusi mati, jaksa agung muda pidana umum (jampidum) yang berada di Nusakambangan melaporkan hasil pembahasan bersama dengan unsur terkait di daerah dan konsulat luar negeri dari hasil kajian, hanya empat orang yang dieksekusi mati. Dia mengatakan, selaku Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan tim di lapangan dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.  "Pelaksanaan eksekusi mati untuk lain akan kita tentukan kemudian pada saat yang tepat nanti," kata Prasetyo.

    Saudara kandung Zulfiqar Ali, Humaira Bibi menegaskan adiknya bukan pengedar narkoba. Pemerintah Indonesia dianggapnya telah menghukum mati orang yang salah. "Adik saya bukan penyelundup narkoba. Saya bersumpah dia tak bersalah. Saya ingin adik saya tetap hidup," ujar saudara Zulfiqar lainnya, Sajida.

    Terpidana mati yang ditangguhkan dieksekusi dan bisa menghirup udara lebih lama adalah, Merry Utami, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Onkonkwo Nonso Kingsley, Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.

     

    Sumber : Liputan6.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Zulfikar Ali, Salah Satu Terpidana Mati Nusakambangan yang dibebaskan Eksekusi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar