Langgar Kode Etik, KPU Siak Pecat Seluruh PPK Bunga Raya

Daftar Isi

    SIAK-Komisi Pemilihan umum  (KPU) Siak memberhentikan seluruh Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bunga Raya, atas dugaan kasus indikasi penggel2mbungan suara yang dilakukan meraka pada Pemilu 2019 ini. Kelima anggota PPK Bunga Raya itu dianggap m3langgar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

    Ketua KPU Siak Ahmad Rizal membenarkan perihal pemberhentian PPK Bunga Raya itu, ia mengatakan pemberhentian PPK Bunga Raya itu atas rekomendasi Bawaslu Siak.

    "Tertanggal 20 Mei ini, kita mengeluarkan SK pemberhentian kepada seluruh komisioner PPK Bunga Raya.  Hal itu atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Siak, bahwa PPK ini sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Ahmad Rizal, Selasa (21/5/19).

    Rizal mengatakan,  setelah dikeluarkan SK pemberhentian PPK Bunga Raya,  maka semua kegiatan penyelenggara Pemilu untuk sementara diambil alih oleh KPU Siak.

    "Kita berhenti,  jadi semua kegiatan menyangkut penyelengagara pemilu dan pemilihan yang lain kedepannya tidak bisa dilakukan lagi oleh PPK yang diberhentikan itu," tutup Rizal. (LK/Gus)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Langgar Kode Etik, KPU Siak Pecat Seluruh PPK Bunga Raya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar