Polisi Introgasi Pelaku Menggunakan Ular, Boleh atau Tidak?

Daftar Isi

     


    Foto: Ilustrasi ular


    LancangKuning.Com, PAPUA – Anggota polisi di Polres Jayawijaya, Papua terekam sedang menginterogasi seorang terduga pelaku kasus pencurian dengan menggunakan seekor ular. Aksi tersebut beredar luas di media sosial dan mendapatkan kecaman dari publik.

    Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap anggota yang menginterogasi menggunakan ular.

    Baca Juga: Ajaib! Anjing ini 'Hidup Lagi' Setelah Digigit Ular Berbisa

    "Diberikan teguran untuk tidak mengulangi lagi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.

    Dedi menyatakan bahwa Polda Papua telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya hal tersebut. "Polda Papua sudah minta maaf," kata Dedi.
     
    Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi Diaz menyatakan penggunaan ular itu merupakan inisiatif pribadi anggota polisi tersebut.

    "Mungkin dia secara pribadi dongkol karena pelaku enggak mau mengaku, padahal banyak saksi melihatnya. Jadi, dia akhirnya menggunakan cara itu (dengan menggunakan ular), " kata Suryadi Diaz, dilansir dari Viva.

    Ular yang dilaporkan tidak berbisa dan jinak itu menurut Suryadi tak lain adalah milik salah-seorang anggota polisi di Polres Jayawijaya, Wamena.

    Baca Juga: Geger Perempuan Digigit Ular Sanca dari Lubang Toilet

    "Kebetulan ular itu sudah lama di Polres," kata Diaz. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Introgasi Pelaku Menggunakan Ular, Boleh atau Tidak?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar