528 WBP Rutan Kelas IIB Rengat Terima Remisi

Daftar Isi


    Foto: Karutan Rengat Julius Barus saat menyerahkan remisi khusus kepada WBP. (Syahran - LancangKuning.com). 



    Lancang Kuning, INHU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil Kemenkum HAM Riau. Memberikan Remisi bagi 528 WBP (Warga Binaan Permasyarakatan).

    Remisi tersebut diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fery Kustian dan Ka.KPR, Wan Rezwanda, usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Al-Hihrah Rutan Rengat, Rabu (10/4/2024).

    Bahkan, 4 orang diantaranya menerima THR (Tunjangan Hari Raya) dari negara berupa kebebasan, dan kembali kepada keluarga pada momentum lebaran tahun ini. Mereka adalah warga binaan Rutan Rengat yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri.

    Kepada wartawan, kamis (12/04) "Jumlah WBP penerima remisi khusus pada Idul Fitri tahun ini sebanyak 528 orang. 183 orang merupakan WBP pidana umum, dan 345 orang merupakan WBP pidana khusus," ujar Kepala Rutan Rengat, Julius Barus.

    Sambung Julius Barus, Ada pun remisi yang diberikan, besarannya bervariasi yaitu 15 hari hingga 1 setengah bulan, dan 4 orang dinyatakan langsung bebas paparnya.

    "Sebenarnya, lanjut Julius. ada 5 orang WBP yang menerima remisi khusus II atau langsung bebas. Akan tetapi, 1 orang diantaranya terkait PP 99 dan harus menjali hukuman subsider, sehingga yang langsung pulang hari ini ada 4 orang WBP,".

    Sesuai arahan tertulis Menteri Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H. Semoga terus menjadi insan yang beriman dan lebih baik.

    Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna. 

    "Mari jadikan momen hari kemenangan ini untuk bertaubat secara sungguh-sungguh, dan belajar dari kesalahan masa lalu, agar tidak lagi melanggar hukum," tuturnya.

    Tidak hanya itu, remisi ini merupakan sebagai penghargaan negara kepada warga binaan yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat. Oleh sebab itu, teruslah berbuat baik dan memberikan yang terbaik dalam kehidupan sehari-hari, singkat mantan Kalapas Pangururan Kabupaten Samosir tersebut. (LK/SH) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 528 WBP Rutan Kelas IIB Rengat Terima Remisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar