MPR Setuju Presiden Jokowi 3 Periode, Cek Faktanya

Daftar Isi

    Foto: Presiden Jokowi membuka pesta Kesenian Bali ke-43 pada Sabtu, 12 Juni 2021. (Biro Pers Setpres)

     

    Lancang Kuning – Beredar sebuah narasi yang dibagikan ke dalam grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep yang mengatakan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Unggahan yang dibagikan di grup Facebook tersebut merupakan unggahan oleh akun Dinda Putri. Dalam unggahan tersebut juga mencantumkan sebuah video yang diklaim sebagai pernyataan MPR yang menyetujui Presiden Jokowi menjabat sebagai presiden selama tiga periode.

    “MPR SETUJU BPK JOKOWI 3PERIODE
    GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI
    UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI," demikian narasinya.

    Penjelasan

    Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Melansir melalui laman berita Kompas, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa semua pihak yang mencalonkan Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres tahun 2024 dinilai inkonstitusional.

    Hal tersebut disertai dengan penegasan Hidayat Nuw Wahid yang menegaskan bahwa pasal yang berlaku untuk pemilihan presiden hingga saat ini adalah Pasal 7 UUD tahun 1945 yang mengatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

    Video yang diunggah dalam narasi tersebut juga merupakan video suntingan. Setelah melakukan penelusuran, orang yang ada di dalam video tersebut adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.

    Kedua video tersebut merupakan video di tahun 2019, dan dari dua video tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai presiden untuk tiga periode.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, unggahan yang dibagikan di grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro),pernyataan tersebut tidak benar. Hingga saat ini MPR tidak membuat pernyataan yang menunjukkan adanya perubahan periode jabatan Presiden menjadi tiga periode, sebab hal tersebut menyalahi konstitusi. (LK)

     


    Sumber Link: https://www.viva.co.id/ragam/cek-fakta/1383516-mpr-setuju-presiden-jokowi-3-periode-cek-faktanya?headline=1

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel MPR Setuju Presiden Jokowi 3 Periode, Cek Faktanya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar