Penggolongan Lembaga Keuangan

Daftar Isi

    LancangKuning - Badan usaha utama berupa aset piutang yang dapat berupa saham, pengunduran diri dan pinjaman berupa aset riil berupa gedung, peralatan dan bahan baku.

    Fungsi Lembaga Keuangan

    1. Manfaat lembaga keuangan sebagai lembaga perantara atau perantara, yaitu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat berupa produk tabungan dengan memberikan suku bunga simpanan kepada masyarakat. tabungan berjangka, tabungan sekolah, tabungan haji, deposito, safe deposit box dan produk tabungan lainnya.
    2. Peran lembaga keuangan sebagai lembaga penyalur dana kepada masyarakat berupa produk pinjaman dengan suku bunga kredit kepada kreditor untuk meningkatkan perekonomian negara.
    3. Membantu perekonomian kerakyatan agar dapat mengatasi permasalahan ekonomi modern yang sering dihadapi para pebisnis.
    4. Sebagai lembaga yang menerapkan prinsip ekonomi untuk menanggulangi inflasi dengan meningkatkan cadangan kas bank sentral sehingga peredaran uang meningkat.
    5. Sebagai penyedia jasa sistem pembayaran seperti bilyet giro, cek, transfer uang, RTGS, kartu kredit, kliring antar bank sehingga dapat membantu pelaku usaha dalam melakukan pembayaran.

    Lembaga Keuangan Bank

    Beberapa di antaranya diklasifikasikan sebagai lembaga keuangan bank, sebagai berikut:

    1. Bank Sentral

    Lembaga keuangan sangat berpengaruh pada lembaga keuangan negara dan sebagai lembaga penentu kebijakan moneter di suatu negara. Bertanggung jawab atas kebijakan moneter untuk mengatasi inflasi yang terjadi dengan memberikan cadangan kas bagi bank sentral untuk meningkatkan peredaran uang kepada masyarakat.

    Bank sentral juga menerapkannya untuk menjaga stabilitas mata uang, stabilitas sektor industri, stabilitas sektor perbankan dan stabilitas sektor ekonomi secara keseluruhan.

    2. Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang melakukan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam meningkatkan perekonomian negara, bank umum melakukan berbagai jenis kegiatan seperti penggalangan dana berupa tabungan, pemberian kredit kepada pelaku usaha, penerbitan instrumen utang, menerima pembayaran dari tagihan surat berharga atau pihak ketiga lainnya. Ada dua jenis bank, yaitu bank umum devisa dan bank umum bukan devisa.

    3. Bank Perkreditan Rakyat

    Sehingga dalam kegiatannya bank perkreditan rakyat hampir sama dengan bank umum seperti menghimpun dana dan menyalurkan dana dari masyarakat. Namun, bank perkreditan rakyat tidak diperbolehkan menyediakan jasa keuangan dan menerima giro, kegiatan valuta asing dan asuransi.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, terdapat sekitar 1.545 jenis BPR yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh BPR di kota Jakarta seperti PT. BPR Pesona Letris Pratama, PT. BPR Dana Usaha, PT. Daya Artha, PT. BPR Nusantara Bona Pasogit, dan lainnya.

    Lembaga Keuangan Bukan Bank

    Lembaga keuangan bukan bank, namun LKBB tidak dapat menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka. Lembaga keuangan non bank biasanya menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga atau sertifikat deposito dan memberikan kredit sebagai dana investasi perusahaan. Diklasifikasikan sebagai lembaga keuangan non bank, sebagai berikut:

    1. Koperasi Simpan Pinjam

    Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan non bank berdasarkan prinsip kekeluargaan dengan skala yang lebih kecil dibandingkan perbankan. Sumber pendapatan koperasi berasal dari anggota dan kreditur dari lembaga keuangan lain sehingga membantu koperasi sangat membantu dalam memajukan masyarakat.

    Beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Usaha (KSU), dan Koperasi Pasar. Biasanya Koperasi Unit Desa (KUD) ini merupakan komoditi sejenis usaha di satu desa. Koperasi Multi Usaha (KSU) sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) tetapi merupakan kumpulan dari berbagai jenis usaha anggotanya. Sedangkan pasar koperasi dibentuk dengan anggotanya sebagai kelompok pedagang di pasar tersebut.

    2. Pegadaian

    Pegadaian merupakan lembaga keuangan non bank yang resmi melaksanakan kegiatan berupa pembiayaan berupa penyaluran dana kepada masyarakat atas dasar undang-undang gadai seperti Pasal 1150 KUH Perdata.

    Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, di pegadaian, keuntungan yang diperoleh digunakan untuk 55% dari total dana pembangunan, 20% untuk cadangan umum, 5% untuk cadangan tujuan, dan 20% untuk dana sosial.

    3. Asuransi

    Lembaga keuangan non bank yang terakhir adalah asuransi dengan perjanjian antara dua pihak dimana satu pihak wajib membayar iuran atau premi.(Fadryah)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penggolongan Lembaga Keuangan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar