Kode Etik Asisten Tenaga Kesehatan

Daftar Isi

    LancangKuning Standar Profesi asisten apoteker merupakan standarisasi minimal bagi asisten apoteker yang di Indonesia dalam proses dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga Kesehatan dan juga di bidang kefarmasian.

    Asisten apoteker adalah tenaga kesehatan yang telah memperoleh kualifikasi Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Sekolah Teknologi Kesehatan, Fakultas Farmasi Jurusan Farmasi, Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi Sekolah Tinggi farmasi dan sekolah analisis pangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dilantik sebagai asisten apoteker dan telah mendapat izin dari tenaga kesehatan / undang-undang.

    Apoteker Asisten juga merupakan apoteker dan selalu bekerja dibawah pengawasan apoteker yang memiliki SIA (Izin Kefarmasian) Standar kompetensi yang dimiliki adalah DIII-Apotek, bagian dari standar Profesi Apoteker berdasarkan unit kompetensi bagi lulusan SMA Farmasi DIII -Analisa Farmasi dan Makanan.

    Batas Ruang Lingkup

    Ruang lingkup pekerjaan apoteker asisten dibatasi, termasuk ruang lingkup tanggung jawab dan hak asisten apoteker di Indonesia sesuai dengan kewenangan yang berwenang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Lingkup dalam pekerjaan kefarmasian asisten apoteker sesuai keputusan Menteri Kesehatan No 679/MENKES/SK/V/2003 pada BAB III pasal 8 ayat 2 (dua) antara lain :

    1. Menjalankan perbuatan termasuk pengendalian mutu penyedia farmasi, pengaman keadaan, pelayanan informasi obat dan juga pengembangan obat, bahan obat-obatan tradisional.
    2. Pekerjaan kefarmasian yang sedang dilakukan oleh asisten apoteker dilaksanakan bahwa pengawasan apoteker ataupun pimpinan unit dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

    Standar Kompetensi

    Standar kompetensi asisten apoteker didasarkan pada Standar Kompetensi Apotek Nasional, yang telah diakui dan diakui oleh para profesional dari organisasi profesi, pengguna jasa (apotek, rumah sakit, industri dan dokter farmasi), dan departemen pendidikan Amerika melalui forum konsensus. Workshop dilaksanakan di Wisma Makara UI-Depok pada bulan Desember 2004.

    Standar kompetensi yang disusun dalam standar profesi ini meliputi unit dan unsur kompetensi Apotek Komunitas, Apotek Rumah Sakit, Apotek Industri, dan Apoteker Asisten Bidang Pembinaan dan Penelitian. Satuan Apoteker berikut unsur kemampuan dan kemampuannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Asisten Apoteker memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan obat gratis dan obat bebas terbatas, dan untuk pengelolaan obat keras harus diawasi obat psikotropika narkotika. / Supervisi oleh apoteker atau penanggung jawab unit yang kompeten.

    Kode etik

    Dari kata lain etika merupakan aturan perilaku, seperti adat kebiasaannya manusia dalam bergaul antara sesame dan juga menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika yang berarti adat istiadat atau kebiasaan bisa diartikan sebagai suatu ilmu yang membahas tentang perbuatan baik dan juga perbuatan buruk nya manusia sejauh mana yang bisa dipahami oleh pikiran manusia.

    Asisten apoteker menjadi pegangan hidup bagi menjalankan hidup dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada nusa dan juga bangsa maka dari itu seorang ahli farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memiliki ikatan moral yang tertuang kedalam kode etik ahli Kesehatan dan juga farmasi Indonesia antara lain:

    1. Kewajiban pada profesi.
    2. Seorang asisten apoteker harus mengunjungi tinggi dan juga memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integrasi serta kejujuran yang dapat di percaya.
    3. Seorang asisten apoteker harus tetap melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standarisasi dalam operasional prosedur, standarisasi profesi yang berlaku dan juga kode etik pada profesi.
    4. Seorang asisten apoteker berkewajiban sebagai meningkatkan keahlian dan juga pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan pada teknologi.
    5. Seorang asisten apoteker harus tetap menjaga super profesionalismenya dalam memenuhi panggilan tugas dan juga kewajiban profesi.
    6. Seornag ahli farmasi Indonesia harus tetap menjalin yang namanya kerja sama yang baik, saling percaya, menghargai dan juga menghormati ataupun menghargai terhadap profesi Kesehatan lainnya.
    7. Seorang ahli farmasi Indonesia harus bisa dalam menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang bisa merugikan ataupun menghilangkan kepercayaan dan juga penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya.(Riski)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kode Etik Asisten Tenaga Kesehatan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar