Permintaan Habib Rizieq Disidang saat Bulan Ramadhan

Daftar Isi


    Foto: Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar. (VIVA / Willibodus (Jakarta)
     


    Lancang Kuning – Sidang kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akan kembali dilanjutkan Rabu pekan depan, 14 April 2021. Pada sidang berikutnya yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini, kuasa hukum Habib Rizieq mengaku telah siap mencecar saksi jaksa penuntut umum (JPU) dengan berbagai pertanyaan. 

    "Yang akan didalami nanti kalau khusus RS UMMI ini kan terkait (dakwaan) penyiaran berita bohongnya dan ada upaya menghalang-halangi yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan Habib Hanif atas penanggulangan (COVID-19) di Kota Bogor," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.
     

    Baca Juga: Wabup Inhil Sambut Kunjungan Silaturahmi Pemkab Meranti

    Aziz menambahkan, pertanyaan-pertanyaan yang akan dilontarkan pihaknya juga nanti akan melihat sebagaimana kapasitas saksi yang dihadirkan. Pertanyaan juga akan merujuk pada berita acara perkara (BAP).

    Baca Juga: Sumiramis : Kemanan Pangan Harus diperhatikan oleh Semua Stakeholder

    "Karena kemungkinan besok malah saksi fakta, sehingga tidak ada ahli jadi bisa langsung kita compare kepada dakwaan-dakwaan, serta unsur-unsur yang ada di BAP," tambahnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Persidangan berikutnya akan berlangsung di bulan suci Ramadan. Karena itu, pihak kuasa hukum Rizieq juga menekankan sejumlah permintaan. Permintaan tersebut di antaranya diperhatikan waktu salat hingga waktu buka puasa terhadap Rizieq. 

    Adapun majelis hakim memutuskan menolak eksepsi Habib Rizieq atas dakwaan perkara swab test RS UMMI Bogor. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

    Baca Juga: Genius Umar Buka Musrenbang RKPD Kota Pariaman Tahun 2022

    Dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq didakwa dengan anggapan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

    Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Permintaan Habib Rizieq Disidang saat Bulan Ramadhan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar