Bawaslu Bandung Selidiki Dugaan Kades Giring Suara Warga

Daftar Isi

    LancangKuning- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BawasluKabupaten Bandung menyelidiki dugaan dukungan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan dukungan Kades tersebut muncul dari rekaman kamera warga. Seorang pria lengkap dengan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta warga untuk memilih paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

    Belakangan diketahui sosok ASN tersebut adalah Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri. Rekaman menunjukkan Ismawanto menghadiri gelaran hajat warga di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (10/11/2020).

    Dalam video berdurasi 33 detik itu, tampak sang kades ikut mengacungkan satu jari.

    Baca Juga : Gisel Pakai Bikini di Pantai dan Naik Kuda, Warganet Mencibir


    "Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji [Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu]," ucap Ismawanto yang menunjuk tulisan pada salah seorang tim sukses.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, video berisikan dugaan penggiringan suara tersebut saat ini menjadi bahan untuk didalami.

    "Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu untuk menelusuri sekaligus menuliskannya dalam laporan hasil pengawasan. Itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung dan kami akan selidiki," kata Hedi, Rabu (11/11).

    Hedi menegaskan, ketentuan bagi setiap ASN telah diatur melalui Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal ini memuat larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

    "Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 188. Tunggu saja, kami masih menunggu laporan hasil penelusuran Panwascam," ujar dia.

    Diketahui, Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.

    Baca Juga : Warga Minas Minta Alfedri Sediakan Angkutan Gratis untuk Pelajar


    Sementara itu, Ismawanto membenarkan bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Dia pun membenarkan dirinya mengajak warga untuk memilih paslon nomor urut 1.

    Namun begitu Ismawanto beralasan, aksi tersebut dilakukan atas spontanitas di atas panggung.

    "Betul, itu saya di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik panggung. Itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," aku Ismawanto.

    Ia lantas menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan bakal bersikap kooperatif jika dimintai keterangan oleh Bawaslu.

    "Kalau itu adalah suatu kesalahan ya apa boleh buat. Bagi saya itu konsekuensi kesalahan, saya terima," ucap dia lagi.

    Bakal ada tiga pasangan calon yang berlaga memperebutkan suara pada Pilkada Kabupaten Bandung. Selain Kurnia-Usman, terdapat dua Paslon lainnya yaitu pasangan Yena Iskandar Masoem-Atep dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

    (hyg/nma)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawaslu Bandung Selidiki Dugaan Kades Giring Suara Warga
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar