Polisi Ringkus 3 Tersangka Peredaran Madu Palsu Banten

Daftar Isi

    Lancang Kuning Polda Banten menetapkan tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pengedar madu palsu di Banten. Madu yang didistribusikan ini diketahui tidak memiliki standar keamanan pangan

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membeberkan, ketiga tersangka tergabung dalam sebuah perusahaan bernama CV. Yatim Berkah Makmur yang sehari-harinya dapat menghasilkan satu ton madu palsu.

    "Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis madu dijual Rp22 ribu, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp673,2 juta," kata Edy melalui keterangan resmi, Selasa (10/11).

    Saat penangkapan, polisi semula menangkap tersangka berinisial AS (24) di wilayah Lebak, Banten pada Rabu (4/11). Selanjutnya, polisi menggeledah dan menangkap tersangka lain berinisial TM (35) dan MA (47) di kantor CV Yatim Berkah Makmur, Jakarta Barat. 

    Saat melakukan penangkapan pertama, polisi menyita setidaknya 20 botol madu yang diduga palsu dan 1 jerigen madu yang dikemas untuk menampung 30 liter madu palsu. 

    Sementara di kantor perusahaan itu, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan madu palsu dan uang tunai hasil penjual hingga Rp66 juta.

    "Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu," ucap dia.

    Edy menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggencarkan aksinya untuk motif mencari keuntungan. Para pelaku, kata dia, memperjualbelikan madu tersebut seolah-olah asli kepada konsumen. 

    Padahal menurut Edy, madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai peraturan Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan sejumlah penyakit seperti obesitas, diabetes dan kanker. 

    Adapun untuk tersangka MS yang merupakan pemilik CV Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

    "Sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta," imbuh Edy.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Ringkus 3 Tersangka Peredaran Madu Palsu Banten
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar