Daftar Isi
Foto: Penyerahan yang dilakukan langsung melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman kepada perwakilan 5 kabupaten
Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serahkan SK perbatasan 5 Kabupaten di Riau yang telah ditetapkan Kemendgri, Jumat (4/9) di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau.
Baca Juga: Tiga Sikap KPK Soal Penanganan Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki
Penyerahan yang dilakukan langsung melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman kepada perwakilan 5 kabupaten. Dimana katanya perbatasan 5 kabupaten kota tersebut adalah, perbatasan Kabupaten Kampar dengan Kuansing, Siak dengan Pelalawan dan Rohul dengan Padang Lawas (Sumatera Utara).
Baca Juga: Didukung 5 Partai, Bupati Petahana Alfedri-Husni Pasangan Pertama Mendaftar di KPU
"Penyerahan SK Permendagri itu sesuai usulan yang disampaikan Pemprov Riau sebelumnya yang telah disetujui oleh Kemendagri," kata Sudarman, dikutip dari mediacenterriau
Baca Juga: Kabar Baik, 55 Pasien Covid-19 di Riau Sembuh
Dengan sudah adanya SK Permendagri tersebut, ia berharap kabupaten kota terkait bisa memgetahui titik koordinator perbatasan masing-masing daerah. Sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahan pengangguran.
Baca Juga: Penambahan Pasien Covid-19 di Riau Berjumlah 131 Orang
"Ini juga terkait atau menimbang pada anggaran. Jadi kedepan masing-masing daerah sudah jelas wilayah mereka yang akan dimasukkan dalam anggaran," jelasnya.
Selain itu tambahnya, perbatasan ini juga terkait identitas dan data kependudukan masyarakat sesuai wilayah. Artinya bagi masyarakat yang ada di perbatasan juga bisa ditetapkan masuk pada wilayah kabupaten kota mana.
"Selama ini kan belum bisa dipastikan, karena titik perbatasannya belum pasti. Dengan adanya SK Permendagri ini masyarakat jelas masuk kedaerah mananya. Dan kita berharap kabupaten kota juga bisa segera mensosialisasikan hal ini agar masyarakat juga bisa memahami sebagaimana mestinya," tuturnya. (LK)
Komentar